Beritabanten.com – Masyarakat nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang kini menghadapi kesulitan akibat pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai yang menghalangi aktivitas mereka.

Pemagaran ini ditambah dengan penimbunan tambak dan aliran sungai yang dilakukan tanpa izin, telah mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. Hal ini menyebabkan terhambatnya akses nelayan untuk mencari nafkah, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.

“Kami tidak bisa melaut seperti biasa karena area laut yang biasa kami gunakan sudah tertutup pagar bambu,” ungkap Kholid, salah satu nelayan setempat. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga bulan dan sangat merugikan para nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah.

Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Kamis (5/12). Dalam kunjungan tersebut, Yeka berdialog dengan masyarakat nelayan, petambak, dan petani untuk mendengar langsung permasalahan yang mereka hadapi.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” kata Yeka.

Selama peninjauan, Yeka menemukan pemagaran laut yang membatasi pergerakan kapal nelayan, serta penimbunan tambak dan aliran sungai yang semakin memperburuk situasi.

“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara-gara pagar bambu ini,” tegas Yeka saat sidak di kawasan Pulau Cangkir.

Ia juga menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) seharusnya mengetahui masalah ini dan meminta agar pagar bambu segera dicabut.

Yeka menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penimbunan tambak dan sungai tanpa izin, yang dapat mengancam kelestarian ekosistem setempat.

“Masalah ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kami akan memastikan penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas,” jelas Yeka.

Kholid, salah seorang nelayan, berharap Ombudsman RI dapat memberikan solusi yang jelas dan berdampak positif bagi mereka.

“Kami berharap apa yang disampaikan ke Ombudsman bisa membuka jalan keluar bagi kami,” harap Kholid.

Sementara itu, Amri Fasa, perwakilan Forum Komunikasi Petani Nelayan, mengapresiasi perhatian Ombudsman RI terhadap persoalan ini.

“Kehadiran Ombudsman memberi kami keyakinan bahwa masalah ini akan mendapatkan perhatian serius dan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang memuaskan semua pihak,” tutupnya.

Fokus Ombudsman RI adalah memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang turut mendampingi Yeka selama sidak, menyoroti kurangnya transparansi mengenai permasalahan PSN dan PIK2 ini.

“Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN, terutama terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang langsung terdampak,” tandas Fadli.

Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan Ombudsman RI, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir. (Nul)
[16.00, 6/12/2024] Husnul Keren Khotimah: Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Foto: Banten raya

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com