Beritabanten.com – Sejumlah kasus penculikan dan pencabulan anak yang terjadi belakangan ini, khususnya di Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel angkat bicara.

Sekretaris Umum MUI Tangsel Abdul Rojak menyatakan prilaku penculikan dan pencabulan sangat dilarang dalam Islam karena merugikan keselamatan seseorang.

’’Dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Itu masuk perbuatan keji. Baik penculikan anak maupun pencabulan anak, harus dihindari. Perbuatan itu dilarang Islam,’’ ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu 6 Oktober 2024.

Abdul Rojak berharap kejadian serupa tidak terulang seraya mengimbau pada semua pihak, khususnya orang tua dan pihak sekolah atau tempat belajar anak, lebih peduli dan meningkatkan pengawasan.

’Orang tua harus bisa mendidik anaknya terkait kemungkinan prilaku yang merugikan,” pinta dia.

Abdul Rojak mencontohkan bisa menyadarkan anaknya, saat keadaan bahaya mengancam, harus bersikap seperti apa dan bagaimana.

“Jika ada orang lawan jenis yang tangannya megang anggota tubuh, terutama yang vital, anak diedukasi harus berteriak atau minta tolong, misalnya,” katanya mencontohkan.

“Ini butuh edukasi, dari edukasi itu bisa muncul keberanian. Intinya anak sejak dini harus sudah diajarkan tentang menjaga kehormatan diri dan melindungi diri dari kejahatan,’’ dia tambahkan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangsel itu juga meminta orang tua hendaknya lebih menjalin komunikasi dengan pihak sekolah atau tempat belajar atau mengaji anak.

’’Ketika mau menyekolahkan anak atau mendaftarkan di tempat mengaji, orang tua terlebih dulu mengenali siapa guru-gurunya, siapa yang ngajar. Poinnya adalah selektif. Jangan hanya menaruh, tapi juga mengawasi. Orang tua harus betul-betul menjaga dan mengawasi pertumbuhan dan pendidikan anak. Lebih-lebih di zaman sekarang,’’ kata dia.

Di samping itu, tambah dia, yang bertanggung jawab di sekolah atau tempat mengaji harus ikut mengawasi.

“Jangan malah ikut menjadi bagian dari pelaku. Tapi ikut mengedukasi dan mengawasi. Jangan anak menjadi korban terus,’’ imbuh dia.

Ketua II Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tangsel itu akan mencoba mengawinkan kegiatan di LPTQ dalam waktu dekat seperti tahsinul qiraah, akan disisipkan soal pentingnya integritas dan moralitas.

’’Guru ngaji tak cukup hanya bisa membaca Qur’an misalnya. Tapi harus menjaga moral. Ini bagian mengantisipasi,’’ pungkasnya.

Diberitakan, Polres Tangsel mengamankan pria berinisial M (39), guru ngaji di Ciputat, Tangsel, karena diduga mencabuli 8 muridnya.

“Tersangka mengajak dan menyampaikan kata-kata bohong ke korban dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro menambahkan, modus tersebut dilakukan dengan syarat para korban bersedia melakukan tindakan asusila. Saat ini pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di bagian lain, salah satu siswi kelas 3 C SDN Serua Indah 01 yang dibenarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

“Benar,’’ jawab Sekretaris Disdikbud Pemkot Tangsel Muslim Nur, Selasa (24/4/2024) pagi. Dia juga membenarkan bocah tersebut sudah dikembalikan ke keluarganya.

Sebelumnya, dua pelajar sekolah dasar di Pamulang dan Jombang, Tangsel, diduga menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual.

Korban diculik dengan modus serupa dalam waktu dan di sekolah yang berbeda pada Agustus 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi anggota keluarga yang mengabarkan kecelakaan kepada korban.

’’Korban dijemput setelah sekolah dan baru dikembalikan sekitar pukul 21.00 WIB,’’ terangnya, Rabu (4/9/2024).

Polres Tangsel sudah menangkap MB, 49, yang memakai atribut ojek online yang diduga melakukan penculikan anak.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya pelaku diduga mengajak korban ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik,” katanya, Rabu (11/9/2024). (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com