Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan bahwa masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dari Minggu hingga Selasa, 24 hingga 26 November 2024.
Selama periode ini, segala bentuk kampanye oleh peserta Pilkada, baik pasangan calon, partai politik, maupun pendukung, dilarang keras.
“Kampanye selesai pada 23 November 2024, dan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024,” ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi.
Pada masa tenang ini, KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa semua jenis kampanye, baik berupa pertemuan langsung, distribusi materi kampanye, maupun kampanye digital melalui media sosial, tidak diperbolehkan.
Tujuan dari masa tenang ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan tanpa adanya gangguan atau tekanan dari kegiatan kampanye.
Banyak pihak mengingatkan potensi pelanggaran selama masa tenang, baik dalam bentuk money politics maupun kampanye yang berlanjut melalui media sosial.
Masudi, seorang pemerhati Pilkada 2024, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelanggaran yang bisa terjadi pada masa tenang.
“Masa tenang sering kali menjadi waktu rawan pelanggaran, meskipun kampanye sudah dilarang, namun banyak tim sukses atau relawan yang masih berusaha mempengaruhi pemilih,” ujar Masudi.
Pihak KPU Provinsi Banten mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan masa tenang demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan integritas pemilu. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan