Beritabanten.com – Ruang digital semakin ramai, tetapi batas hukum di dalamnya tidak boleh semakin kabur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu penanda penting ketika negara berhadapan dengan kebebasan berekspresi di media sosial.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa makna “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan gangguan ketertiban umum di ruang fisik. Artinya, kegaduhan, perdebatan keras, konflik opini, maupun konten yang menjadi viral di media sosial tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerusuhan dalam pengertian pidana.

Putusan tersebut membawa pesan penting: ruang digital tidak boleh menjadi wilayah yang membuat seseorang mudah dipidana hanya karena sebuah unggahan menimbulkan kegaduhan di jagat maya.

Namun persoalan kembali mengemuka ketika kasus hukum yang terjadi di Cimahi dikaitkan dengan aktivitas seseorang di ruang digital. Muncul pertanyaan yang sulit dihindari: sejauh mana praktik penegakan hukum telah benar-benar mengikuti semangat pembatasan yang diberikan Mahkamah Konstitusi?

Pertanyaan itu penting karena putusan MK seharusnya bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan di ruang pengadilan. Ia harus menjadi rambu bagi aparat ketika menangani perkara yang bersinggungan dengan ekspresi masyarakat di internet.

Secara normatif, putusan tersebut mempersempit ruang tafsir. Narasi mengenai “kerusuhan di ruang siber” tidak semestinya digunakan secara bebas untuk membawa sebuah ekspresi digital ke ranah pidana. Harus terdapat hubungan yang jelas antara konten yang dipersoalkan dengan gangguan ketertiban umum yang nyata di ruang fisik.

Di titik inilah putusan MK memiliki arti penting bagi kebebasan sipil.

Sebab selama ini, kekhawatiran terhadap penggunaan UU ITE bukan hanya muncul karena keberadaan aturan, tetapi juga karena luasnya ruang interpretasi dalam penerapannya. Ketika batas antara kritik, ekspresi, satire, dan pelanggaran hukum tidak terang, masyarakat dapat memilih diam karena takut salah melangkah.

Namun, persoalan penegakan hukum di ruang digital tidak berhenti pada Pasal 28 ayat (3).

Aparat masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain yang dapat digunakan dalam menangani konten digital, mulai dari perkara pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih rumit. Ketika satu pintu hukum dipersempit oleh putusan MK, masih terdapat pintu lain yang dapat digunakan untuk menjerat sebuah ekspresi.

Secara hukum, penggunaan pasal lain tentu tidak otomatis berarti penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta, unsur pidana, alat bukti, serta pasal yang diterapkan.

Tetapi dari perspektif kebebasan berekspresi, kondisi tersebut tetap menyisakan kekhawatiran. Masyarakat dapat menghadapi ketidakpastian mengenai batas ucapan yang masih dilindungi dan ekspresi yang mulai memasuki wilayah pidana.

Ketidakpastian itulah yang berpotensi melahirkan chilling effect.

Orang tidak lagi bertanya apakah pernyataannya benar-benar melanggar hukum, tetapi mulai bertanya apakah pernyataannya akan ditafsirkan sebagai pelanggaran. Dalam jangka panjang, rasa takut semacam ini dapat membuat ruang kritik semakin sempit.

Kasus Cimahi dalam konteks tersebut menjadi lebih dari sekadar perkara seseorang yang berhadapan dengan hukum. Ia menjadi gambaran tentang bagaimana negara menempatkan dirinya ketika berhadapan dengan ekspresi warga di ruang digital.

Demokrasi membutuhkan kritik. Pemerintahan membutuhkan koreksi. Masyarakat juga membutuhkan ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan. Tetapi kebebasan tersebut tentu tidak berarti seseorang bebas menyebarkan fitnah, manipulasi, atau informasi yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum digital bukan hanya bagaimana menghukum pelanggaran, tetapi bagaimana memastikan batas antara pelanggaran dan kebebasan tetap dapat dibaca secara jelas oleh masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, prinsip “paks tworo”—menahan diri sebelum bereaksi—menjadi semakin relevan. Kehati-hatian bermedia sosial bukan semata-mata karena takut berhadapan dengan hukum, tetapi karena setiap unggahan di ruang publik dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada yang dibayangkan.

Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik yang berbasis fakta, menggunakan bahasa yang terukur, dan tidak sengaja menyerang kehormatan orang lain akan jauh lebih kuat secara moral maupun demokratis.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memberikan batas penting bahwa kegaduhan di ruang digital tidak otomatis dapat disebut sebagai “kerusuhan” dalam pengertian Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

Tetapi kasus Cimahi menunjukkan bahwa perjalanan antara norma hukum dan praktik penegakan masih menyisakan ruang tafsir. Di ruang itulah aparat dituntut berhati-hati, sementara masyarakat dituntut cerdas menggunakan kebebasan.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang tidak membuat warga takut berbicara. Ketika batas itu dijaga secara adil, ruang digital dapat tetap menjadi tempat bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik tanpa berubah menjadi arena kriminalisasi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com