Beritabanten.com – Satu kasus korupsi DPRD mungkin terlihat seperti persoalan individu. Namun ketika perkara serupa terus muncul di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama, persoalannya berubah menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana lembaga legislatif daerah menjalankan kewenangannya.
Dari Magetan, Kalimantan Timur, Bekasi, Sumatera Utara hingga Kota Malang, berbagai perkara yang disebut dalam naskah sumber menunjukkan adanya titik rawan yang berulang: anggaran, kewenangan politik, proses pengambilan keputusan, serta lemahnya pengawasan.
Di Magetan, Ketua DPRD bersama sejumlah anggota disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana pokok pikiran atau pokir. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp4,79 miliar.
Pokir yang semestinya menjadi salah satu saluran aspirasi masyarakat justru dapat berubah menjadi ruang intervensi ketika proses penentuan proyek tidak memiliki pengawasan yang memadai.
Di sinilah letak persoalannya.
Ketika anggota legislatif memiliki pengaruh terhadap proyek atau kegiatan yang kemudian masuk dalam anggaran, terdapat peluang munculnya kepentingan untuk mengarahkan manfaat anggaran kepada pihak tertentu.
Situasi berbeda terlihat dalam perkara di Kalimantan Timur. Seorang anggota DPRD disebut diperiksa KPK dalam pengembangan kasus gratifikasi sektor pertambangan.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa titik rawan DPRD bukan hanya berada dalam pembahasan APBD. Sektor sumber daya alam juga menjadi ruang yang sensitif karena keputusan politik dan regulasi dapat memiliki dampak ekonomi yang besar.
Ketika kewenangan politik bertemu dengan kepentingan bisnis bernilai tinggi, potensi konflik kepentingan pun meningkat.
Sementara itu, perkara di Bekasi yang disebut dalam naskah sumber menunjukkan bagaimana anggota DPRD dapat berada dalam lingkaran perkara korupsi kepala daerah. Posisi DPRD sebagai mitra dan pengawas pemerintah daerah membuat hubungan antara legislatif dan eksekutif menjadi sangat menentukan.
Tidak setiap keterlibatan otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana. Namun, kedekatan dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan pentingnya menjaga batas antara fungsi pengawasan dan kepentingan politik.
Gambaran yang lebih besar muncul dari Sumatera Utara, ketika puluhan anggota DPRD di berbagai tingkat disebut pernah terseret perkara suap terkait pengesahan APBD.
Jika keterlibatan telah mencapai jumlah yang besar, persoalannya sulit dijelaskan hanya sebagai kesalahan individual.
Ada kemungkinan terdapat lingkungan kelembagaan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dan berulang.
Kota Malang bahkan menjadi contoh ekstrem dalam naskah sumber. Sebanyak 41 anggota DPRD disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pembahasan APBD.
Angka tersebut menggambarkan betapa seriusnya persoalan ketika penyimpangan tidak lagi dilakukan oleh satu atau dua orang, tetapi menjangkau sebagian besar anggota sebuah lembaga.
Dari rangkaian kasus tersebut terlihat bahwa celah korupsi dapat muncul di berbagai titik.
Pokir membuka persoalan pengalokasian aspirasi. Pengesahan APBD menghadirkan ruang negosiasi anggaran. Sementara sektor tambang mempertemukan kepentingan politik dengan kekuatan ekonomi.
Semua titik tersebut memiliki satu kesamaan: DPRD memiliki posisi strategis dalam menentukan atau mempengaruhi keputusan publik.
Dalam perspektif rent-seeking, posisi tersebut dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menghasilkan nilai publik. Sementara dalam teori principal-agent, persoalan muncul ketika wakil rakyat tidak lagi menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Ada pula persoalan yang lebih sulit dilihat karena penyimpangan bisa berlangsung melalui prosedur formal.
Dokumen dapat tersedia, rapat dapat dilakukan, dan keputusan dapat diambil sesuai tahapan administratif. Namun prosedur yang terlihat sah tidak otomatis menjamin bahwa substansi kebijakan bebas dari kepentingan pribadi.
Karena itu, pemberantasan korupsi DPRD membutuhkan lebih dari sekadar penindakan.
Transparansi proses penganggaran harus diperkuat. Pengawasan publik harus diperluas. Konflik kepentingan harus dibatasi. Mekanisme penentuan pokir, pembahasan APBD, hingga keputusan yang berkaitan dengan sumber daya alam harus memiliki kontrol yang lebih kuat.
Jika tidak, kasus-kasus baru akan terus muncul dengan wajah berbeda.
Magetan mungkin memiliki cerita sendiri. Kalimantan Timur memiliki persoalan berbeda. Bekasi, Sumatera Utara, dan Malang pun memiliki konteks masing-masing.
Namun ketika pola penyimpangannya berulang, publik patut melihat persoalan tersebut sebagai masalah tata kelola, bukan semata-mata kesalahan orang per orang.
Sebab, menangkap pelaku memang penting.
Tetapi memastikan sistem tidak kembali melahirkan pelaku dengan pola yang sama jauh lebih penting.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan