Beritabanten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan posisi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam pengusutan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Perkembangan ini menempatkan koordinasi antara KPK dan TNI sebagai salah satu tahapan penting dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa posisi Suharyanto telah dijelaskan dalam gelar perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Unsur penyidik Puspom TNI turut hadir dalam pemaparan tersebut. KPK juga menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Panglima TNI untuk menyinergikan penanganan perkara yang berkaitan dengan personel militer aktif.
Sorotan terhadap Suharyanto menguat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026. Penyidik juga mendalami dugaan afiliasi sejumlah penyedia barang dan jasa dengan pihak yang terkait dengan lingkungan pimpinan BNPB.
Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu aspek penting. Pasal tersebut mengatur konflik kepentingan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan. KPK telah menjelaskan bahwa konstruksi perkara yang disidik melibatkan unsur penyelenggara negara. Namun, fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Suharyanto merupakan pihak yang memenuhi seluruh unsur pidana. Penetapan tersangka terhadap dirinya harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan yang secara khusus menghubungkan dirinya dengan perbuatan yang disangkakan.
Karena Suharyanto merupakan perwira tinggi TNI, penanganan perkara ini juga menguji efektivitas koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh Puspom TNI setelah menerima pemaparan KPK, termasuk pemeriksaan atas kewenangan, proses pengadaan, dan kemungkinan keterlibatan personel militer. Proses tersebut perlu berlangsung transparan sesuai batas-batas penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa cepat seseorang diumumkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh pihak yang memiliki bukti keterlibatan diperiksa secara setara dan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Status sebagai pejabat tinggi maupun prajurit TNI aktif tidak seharusnya menjadi pengganti pemeriksaan bukti. Pada saat yang sama, dugaan keterlibatan seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan