Beritabanten.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer masih menyisakan persoalan serius dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penilaian itu mengemuka menyusul tuntutan terhadap empat prajurit TNI dalam kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, serta vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian seorang siswa SMP di Deli Serdang.

Ketum YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan dua perkara tersebut menjadi gambaran masih lemahnya akuntabilitas dalam proses peradilan militer. Menurutnya, tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus Andrie Yunus dan vonis 10 bulan terhadap Sertu Riza Pahlivi dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem peradilan militer agar proses penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Isnur dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (5/6/2026).

Ketua Umum YLBHI itu menilai, sistem peradilan militer saat ini masih menimbulkan pertanyaan publik terkait independensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat perkara pidana.

Dalam kasus di Deli Serdang, Sertu Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Koalisi menilai, baik perkara Andrie Yunus maupun kasus siswa SMP di Deli Serdang menjadi contoh yang memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer yang berlaku saat ini.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai menghambat pelaksanaan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain IMPARSIAL, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, serta sejumlah organisasi lainnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com