Penulis: Prof. Dr. Yayan Sopyan, SH., MA., MH, Alumnus Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta dan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Beritabanten.com – Peringatan Hari Santri semestinya tidak berhenti pada seremoni, apel, sarungan, dan pidato tentang jasa para ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi yang lebih mendalam: apakah nilai-nilai kesantrian masih hidup dalam perilaku mereka yang menyandang identitas santri? Apakah pesantren masih menjadi ruang yang kokoh untuk membentuk manusia berilmu, berakhlak, mandiri, dan bertanggung jawab?

Pertanyaan ini penting diajukan ketika belakangan masyarakat disuguhi sejumlah kabar yang mencederai kehormatan dunia pesantren. Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di sejumlah lingkungan pendidikan keagamaan, keterlibatan sejumlah pejabat berlatar belakang pendidikan pesantren dalam perkara korupsi, hingga dugaan praktik risywah atau politik uang dalam kontestasi kepemimpinan organisasi keagamaan menjadi bahan keprihatinan publik.

Tentu, kita tidak boleh menggeneralisasi. Pelaku dalam suatu kasus tidak mewakili seluruh santri, kiai, atau pesantren. Banyak pesantren tetap menjalankan pendidikan dengan penuh dedikasi, dan banyak kiai yang mengabdikan hidupnya untuk mendidik umat tanpa pamrih. Namun, fakta bahwa penyimpangan dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas justru menuntut kita untuk melakukan evaluasi secara jujur. Sebab, marwah santri bukan sekadar nama baik sebuah kelompok. Ia adalah amanah moral yang harus dibuktikan melalui perilaku.

Pesantren dan Tradisi Pendidikan yang Luhur

Untuk memahami marwah santri, kita perlu menengok kembali tradisi pendidikan yang melahirkannya. Pesantren bukan semata-mata lembaga untuk mentransfer pengetahuan agama. Ia merupakan lingkungan pendidikan yang berusaha mengintegrasikan ilmu, adab, kedisiplinan, ibadah, kemandirian, dan kehidupan bersama.

Secara historis, tradisi pendidikan berasrama telah dikenal jauh sebelum Islam berkembang luas di Nusantara. Dalam tradisi India kuno, dikenal gurukula, yakni lingkungan pendidikan tempat murid belajar di bawah bimbingan seorang guru. Dalam tradisi Buddha, terdapat vihara dan mahavihara yang menjadi tempat tinggal komunitas monastik sekaligus pusat pembelajaran.

Dalam sejumlah tradisi tersebut, pendidikan tidak hanya berlangsung melalui pengajaran formal, tetapi juga melalui kehidupan sehari-hari. Murid belajar dengan mendengarkan penjelasan guru, menghafal, berdialog, mengulang pelajaran, menjalankan aturan, serta membiasakan pengendalian diri dan kedisiplinan.

Tradisi pesantren Islam memiliki landasan keagamaan dan sejarah perkembangannya sendiri. Kemiripan pola pendidikan berasrama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan pewarisan langsung dari lembaga Hindu-Buddha ke pesantren. Namun, perbandingan itu menunjukkan bahwa pendidikan berbasis kehidupan bersama dan keteladanan guru telah lama dikenal dalam sejarah pendidikan keagamaan di Asia.

Dalam pesantren, pola pendidikan tersebut memperoleh makna yang khas melalui pengajaran Al-Qur’an, hadis, fikih, akidah, akhlak, bahasa Arab, dan berbagai disiplin ilmu keislaman. Santri tidak hanya belajar apa yang dikatakan guru, tetapi juga diharapkan belajar dari cara guru bersikap, mengambil keputusan, memperlakukan orang lain, dan menjalani kehidupan. Di sinilah letak keistimewaan pesantren: pendidikan tidak berhenti di ruang kelas, melainkan berlangsung dalam keseluruhan kehidupan.

Siapakah Santri Itu?

Santri memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya sebagai komunitas pendidikan dan keagamaan. Pertama, santri mempunyai orientasi kuat terhadap ilmu agama. Karena banyak sumber utama keilmuan Islam dipelajari melalui bahasa Arab, penguasaan bahasa tersebut menjadi fondasi penting untuk memahami Al-Qur’an, hadis, fikih, usul fikih, dan khazanah pemikiran ulama.

Kedua, santri dididik untuk menghormati kiai, ustaz, dan guru. Hubungan santri dengan kiai tidak sekadar hubungan antara orang yang mengajar dan orang yang belajar. Di dalamnya terdapat keteladanan, pembentukan adab, dan tanggung jawab keilmuan. Akan tetapi, penghormatan kepada guru tidak boleh diartikan sebagai penghapusan daya kritis atau pembenaran atas segala tindakan guru. Takzim harus berjalan bersama kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab moral.

Ketiga, kehidupan santri ditandai dengan pembiasaan religius melalui ibadah, pengajian, doa, dan kegiatan keagamaan. Keempat, santri dilatih hidup disiplin dan sederhana, mengikuti aturan, mengelola waktu, serta menjalankan tanggung jawab bersama. Kelima, kehidupan kolektif di pesantren menumbuhkan solidaritas, kebiasaan saling membantu, dan kemampuan hidup bersama.

Karakteristik tersebut merupakan fondasi pendidikan santri. Namun, karakteristik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari belum tentu otomatis menjadi karakter yang melekat pada diri seseorang. Orang dapat terbiasa mengikuti ritual keagamaan, tetapi belum tentu jujur. Seseorang dapat fasih membaca kitab, tetapi belum tentu adil. Seseorang dapat sangat dihormati, tetapi belum tentu memiliki integritas. Oleh karena itu, pendidikan pesantren tidak cukup hanya menghasilkan santri yang menguasai ilmu dan menjalankan ritual. Ia harus melahirkan manusia yang memiliki akhlak luhur, kecintaan terhadap ilmu, kemandirian, tanggung jawab, kebijaksanaan, sikap moderat, dan jiwa pengabdian kepada masyarakat. Jadi, ukuran keberhasilan seorang santri bukan hanya seberapa banyak ilmu yang dikuasainya, melainkan seberapa jauh ilmu itu membentuk perilaku dan memberikan kemaslahatan bagi orang lain.

Ketika Simbol Keagamaan Kehilangan Makna

Persoalan muncul ketika identitas keagamaan lebih menonjol daripada integritas pribadi. Gelar kiai, Gus, status alumni pesantren, kefasihan berbicara tentang agama, atau kedekatan dengan tokoh-tokoh keagamaan dapat menjadi sumber kepercayaan sosial. Namun, kepercayaan itu justru dapat disalahgunakan apabila tidak disertai tanggung jawab.

Dalam kasus kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, misalnya, hubungan guru dan murid yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dapat berubah menjadi relasi kuasa yang merugikan pihak yang lebih rentan. Apabila pelaku memanfaatkan kewibawaan keagamaan untuk membungkam korban, persoalannya bukan hanya pelanggaran moral individual. Ada masalah serius dalam penggunaan otoritas dan mekanisme perlindungan di lembaga pendidikan.

Pesantren harus berani memastikan bahwa penghormatan kepada kiai tidak menghalangi pengungkapan kebenaran. Korban harus memperoleh perlindungan, pengaduan harus ditangani secara layak, dan dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kejahatan atau mengorbankan korban.

Persoalan serupa dapat dilihat dalam kehidupan politik dan organisasi keagamaan. Ketika seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan agama terlibat korupsi, identitas kesantriannya tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Demikian pula, apabila terdapat dugaan risywah atau politik uang dalam pemilihan pemimpin organisasi keagamaan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang adil.

Kita perlu membedakan antara kesalehan simbolik dan integritas substantif. Kesalehan simbolik tampak melalui pakaian, gelar, bahasa, ritual, dan simbol keagamaan. Integritas substantif terlihat dalam kejujuran, keadilan, keberanian mengakui kesalahan, penolakan terhadap suap, serta kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan.

Simbol keagamaan memiliki makna penting, tetapi tidak dapat menggantikan integritas. Justru semakin besar otoritas moral yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga amanah.

Mengembalikan Marwah, Bukan Sekadar Menjaga Nama Baik

Marwah santri tidak dapat dipulihkan hanya melalui slogan, spanduk, atau pernyataan bahwa pelaku penyimpangan hanyalah oknum. Pernyataan itu memang penting untuk mencegah generalisasi, tetapi belum cukup menjawab persoalan apabila penyimpangan terus berulang dan tidak diikuti evaluasi kelembagaan. Mengembalikan marwah santri membutuhkan keberanian untuk memperbaiki sistem pendidikan, relasi kekuasaan, dan mekanisme pertanggungjawaban di lingkungan pesantren.

Pertama, pesantren harus memperkuat pendidikan akhlak yang nyata. Akhlak tidak cukup diajarkan melalui kitab dan ceramah, tetapi harus terlihat dalam praktik kepemimpinan, pengelolaan lembaga, hubungan guru dan murid, serta cara menyelesaikan persoalan.

Kedua, pesantren harus membangun sistem perlindungan santri yang efektif. Aturan pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pengaduan yang aman, perlindungan terhadap korban, dan penanganan dugaan pelanggaran secara profesional merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan. Kewibawaan seorang guru tidak boleh menghilangkan hak santri atas keselamatan dan martabat dirinya.

Ketiga, pendidikan pesantren perlu menumbuhkan keberanian berpikir kritis. Santri harus diajarkan menghormati guru sekaligus memahami bahwa setiap manusia dapat melakukan kesalahan. Ketaatan tidak boleh berubah menjadi pembenaran buta, sedangkan penghormatan tidak boleh meniadakan akal sehat dan tanggung jawab moral.

Keempat, integritas harus menjadi ukuran kepemimpinan. Baik dalam pesantren, organisasi keagamaan, maupun pemerintahan, jabatan seharusnya dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pendidikan agama harus membekali santri dengan kepekaan terhadap konflik kepentingan, korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, pesantren perlu mengembangkan budaya evaluasi. Kritik yang disampaikan dengan bukti dan niat memperbaiki lembaga tidak semestinya dianggap sebagai permusuhan. Sebaliknya, kritik yang bertanggung jawab dapat menjadi sarana menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, menjaga marwah bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Menjaga marwah justru berarti berani mengoreksi kesalahan agar kehormatan yang dipertahankan memiliki dasar yang kuat.

Santri dan Tantangan Masa Depan

Selain memperbaiki persoalan internal, santri menghadapi tantangan yang lebih luas. Dunia berubah cepat melalui kecerdasan buatan, ekonomi digital, perubahan iklim, konflik sosial, dan pergeseran otoritas pengetahuan. Santri tidak cukup hanya mampu bersaing dengan lulusan sekolah umum atau perguruan tinggi. Mereka harus mampu mempertahankan kedalaman ilmu agama sekaligus menjadi manusia yang kompeten, kritis, mandiri, dan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.

Santri masa depan perlu menguasai literasi digital dan kecerdasan buatan, tetapi tidak boleh menyerahkan seluruh proses berpikirnya kepada mesin. Mereka perlu menguasai tradisi keilmuan Islam, tetapi tidak boleh terjebak pada pengulangan pendapat tanpa memahami konteks. Mereka perlu memiliki kemandirian ekonomi, tetapi tidak boleh mengukur keberhasilan hanya berdasarkan kekayaan dan kedudukan.

Yang lebih penting, santri harus mampu menghubungkan ilmu agama dengan realitas sosial. Persoalan kemiskinan, ketimpangan, kerusakan lingkungan, kekerasan, konflik keluarga, dan ketidakadilan membutuhkan pemahaman yang tidak hanya normatif, tetapi juga empiris. Di sinilah pentingnya dialog antara ilmu syariah, ilmu sosial, hukum, ekonomi, dan teknologi.

Pesantren tidak perlu meninggalkan tradisi untuk menghadapi masa depan. Sebaliknya, tradisi keilmuan yang kuat harus menjadi fondasi untuk melahirkan pemikiran baru, penelitian, inovasi pendidikan, dan solusi bagi masyarakat. Santri harus menjadi pewaris tradisi sekaligus pengembang ilmu.

Penutup: Mengembalikan Santri kepada Amanah Ilmu

Hari Santri seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali amanah besar yang melekat pada identitas kesantrian. Santri mewarisi tradisi pendidikan yang menempatkan ilmu, adab, kedisiplinan, dan pengabdian sebagai bagian penting dari pembentukan manusia.

Namun, warisan luhur itu tidak akan bertahan hanya karena kita terus menceritakan kejayaan masa lalu. Ia harus dihidupkan kembali dalam perilaku hari ini dan diwujudkan dalam tanggung jawab menghadapi masa depan.

Kiai harus menjaga amanah keilmuan dan kekuasaan moralnya. Pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi santri untuk belajar dan bertumbuh. Alumni pesantren harus membuktikan nilai pendidikannya melalui integritas dalam kehidupan publik. Sementara itu, masyarakat perlu terus mendukung pesantren sekaligus mengawasi penyelenggaraan pendidikan secara konstruktif.

Mengembalikan marwah santri bukanlah pekerjaan untuk satu hari peringatan. Ia merupakan proses panjang untuk memastikan bahwa ilmu melahirkan akhlak, penghormatan melahirkan tanggung jawab, dan kesalehan melahirkan keadilan. Santri yang bermartabat bukanlah santri yang tidak pernah dikritik, melainkan santri yang bersedia mengoreksi diri, menjaga amanah, dan menjadikan ilmunya sebagai jalan pengabdian.

Pada akhirnya, marwah santri tidak ditentukan oleh seberapa tinggi gelar yang disandang, seberapa besar pengaruh yang dimiliki, atau seberapa kuat simbol keagamaan ditampilkan. Marwah santri ditentukan oleh kesesuaian antara ilmu, ucapan, dan tindakan.

Itulah pekerjaan rumah kita bersama: bukan sekadar membanggakan santri, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai kesantrian benar-benar hidup dalam diri mereka dan memberi manfaat bagi bangsa. Selamat Hari Santri.

“Marwah santri tidak terletak pada gelar, sorban, atau kefasihan berbicara tentang agama, tetapi pada keselarasan antara ilmu, akhlak, dan tindakan nyata.”

Wallahu A’lam. 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com