Beritabanten.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres No 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut menghasilkan pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta dari sebelumnya Heru Budi Hartono menjadi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Koordinator Safsus Kepresidenan Ari Dwipayana, menjelaskan berdasarkan Keppres, Heeru Budi diberhentikan secara hormat dari jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” jelas Ari Dwipayana pada Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, terhitung sejak Ia diangkat pada 17 Oktober 2022.
Sementara itu, pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, dikarenakan sebelumnya namanya sudah diusulkan oleh delapan fraksi politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Delapan Fraksi Partai yang menghubungkan tersebut di antaranya adalah Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Perindo, Demokrat, PSI, dan Partai Nasdem. [MG-1]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan