Beritabanten.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal di tengah penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap tiga perkara dugaan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), saat menanggapi proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Febrie, seluruh tahapan penanganan perkara di Gedung Bundar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap bekerja sebagaimana mestinya. Seluruh proses penanganan perkara terus berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap perkara yang ditangani harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek materiil maupun prosedural. Menurutnya, hasil kerja aparat penegak hukum nantinya akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka.
Febrie juga menyebutkan Jampidsus masih memfokuskan penanganan sejumlah perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara. Beberapa di antaranya menyangkut penyelamatan sumber daya alam, pembenahan tata kelola sektor pertambangan, dugaan praktik transfer pricing, hingga pengawasan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Terkait penyidikan yang tengah dilakukan Polri, Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau agar setiap perkembangan perkara tidak disikapi dengan spekulasi. Menurutnya, proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, tim gabungan kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyelesaian kewajiban perusahaan kepada anak usaha PT Krakatau Steel.
Meski demikian, Febrie memastikan penyidikan yang dilakukan Polri tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Jampidsus. Ia menegaskan jajaran Gedung Bundar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan