Beritabanten.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik kepolisian merupakan rumah pribadinya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Pengakuan itu disampaikan setelah penggeledahan rumah tersebut menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Febrie mengatakan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri. Namun, terkait emas dan uang yang ditemukan penyidik, ia tidak mengungkapkan secara rinci siapa pemiliknya.

Menurutnya, aset yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Selain di Kabupaten Bogor, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Dari dalamnya diamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyebut nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh temuan tersebut disita sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski telah mengonfirmasi kepemilikan rumah, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram maupun uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut. Aparat juga masih mendalami hubungan barang-barang tersebut dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul aset yang disita beserta keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. Sementara itu, pengakuan Febrie mengenai status rumah di Sentul menjadi salah satu bagian dari informasi yang telah dikonfirmasi kepada publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com