Beritabanten.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengkonfirmasi bahwa sebagian lahan yang digunakan oleh SDN Senangsari di Kecamatan Pagelaran bukan milik pemerintah. 

Sekretaris Dindikpora Pandeglang, Nono Suparno, menyatakan bahwa hasil mediasi yang dilakukan antara Tim Aset Sekretaris Daerah Pandeglang, DPKPP, Dindikpora, perwakilan sekolah, dan ahli waris, menyepakati bahwa ruang kelas yang disegel adalah lahan milik ahli waris.  

“Dalam kesepakatan tersebut terdapat tanah seluas kurang lebih 250 meter yang digunakan oleh sekolah. Kami akan menentukan tindak lanjutnya, apakah akan dibayar oleh pemerintah atau bagaimana. Yang jelas, ada 250 meter yang digunakan oleh sekolah,” ujar Nono saat dihubungi media.  

Nono menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan untuk membangun SDN Senangsari berasal dari hibah, dan dokumen hibah tersebut dimiliki oleh Pemkab Pandeglang.  

Namun, saat akan diubah menjadi sertifikat, tim pengukur tidak melibatkan saksi atau ahli waris, sehingga tanah milik warga turut disertifikatkan sebagai milik sekolah.  

“Awalnya kami memiliki surat hibah, yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat. Namun, saat proses sertifikasi, tim aset tidak menghadirkan ahli waris atau saksi, sehingga terjadi kelebihan tanah milik warga yang digunakan oleh sekolah,” katanya.  

“Seharusnya, saat pengukuran sertifikat, ahli waris atau saksi hadir, tetapi tim aset tidak mengundang mereka, sehingga ada kelebihan 250 meter yang dibangun di atas tanah tersebut,” jelasnya. 

Ia mengakui bahwa masalah ini disebabkan oleh kelalaian saat pengukuran lahan. Meskipun demikian, Nono menyayangkan tindakan penyegelan ruang kelas, karena banyak siswa yang harus belajar di teras sekolah.  

Walaupun demikian, ia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Senangsari tetap berlangsung. Sebagai solusi sementara, pihak sekolah membagi dua ruang kelas yang ada untuk mengatasi kekurangan.  

“Tanah seluas 250 meter itu tidak dihibahkan, hanya tersertifikat. Tim aset menyadari bahwa mereka tidak menghadirkan saksi atau ahli waris saat pengukuran. KBM tidak terhambat karena kami memanfaatkan ruang yang ada, dan ruang tersebut dibagi menjadi dua,” katanya. 

“Penyegelan seharusnya tidak dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Namun, karena masyarakat merasa tanahnya milik mereka, penyegelan dilakukan. Padahal, yang perlu diberdayakan juga adalah warga sekitar,” tutupnya. [Hny] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com