Beritabanten.com — Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Fraksi PAN, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan untuk memastikan barang kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat, sementara kelompok yang lebih mampu turut berkontribusi untuk pembangunan nasional.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan akan tetap bebas dari PPN. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kecil, terutama di kalangan rumah tangga miskin.
Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil.
Putri Zulkifli Hasan juga menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat memberikan stimulus bagi masyarakat, seperti bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50% bagi pelanggan 2200VA ke bawah, serta insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.
“Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri Zulkifli Hasan. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan