Beritabanten.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang mengadakan program Isbat
Nikah gratis bagi warga yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama namun belum terdaftar di Kantor Urusan Agama. Program ini merupakan hasil kerja sama antara DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama. Melalui program ini, pasangan suami istri akan mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan secara gratis.
“Pendaftaran telah dibuka secara kolektif di kecamatan dan kelurahan setempat. Bagi yang belum mendaftar, mereka bisa segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat hingga 15 Januari 2025,” kata Tihar pada Jumat (10/1/25).
Warga yang ingin mengikuti Itsbat Nikah dapat mendaftar melalui link https://bit.ly/formitsbatnikah2025, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan sejumlah dokumen seperti foto kopi KTP suami dan istri, Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan, Kartu Keluarga serta dokumen terkait status pernikahan sebelumnya (seperti Akta Cerai atau Surat Kematian jika berlaku).
Setelah berkas lengkap dikumpulkan, pendaftaran akan diserahkan ke kecamatan untuk diteruskan ke DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang dalam mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui negara. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan