Beritabanten.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan di Ponorogo dan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur memperlihatkan satu persoalan yang sama: kewenangan politik dapat berubah menjadi sumber keuntungan pribadi ketika pengawasan tidak mampu membatasi konflik kepentingan.

Dua perkara tersebut memang memiliki bentuk berbeda. Di Ponorogo, persoalan berkaitan dengan tunjangan perumahan. Sementara di Jawa Timur, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.

Namun, keduanya memperlihatkan pola penggunaan kewenangan formal untuk menghasilkan keuntungan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari proses politik anggaran.

Dalam perkara hibah Jawa Timur yang ditangani KPK, alokasi dana yang berasal dari pokok pikiran DPRD disebut menjadi bagian dari skema distribusi rente. Anggota legislatif diduga memiliki pengaruh dalam menentukan alokasi dana, yang kemudian diikuti permintaan commitment fee dari dana yang dicairkan.

Besarnya fee yang disebut dalam naskah sumber mencapai sekitar 15 hingga 25 persen.

Jika praktik tersebut benar terbukti melalui proses hukum, maka persoalannya bukan sekadar adanya uang yang berpindah tangan. Yang lebih serius adalah bagaimana proses penyusunan anggaran dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga kepentingan publik kehilangan posisi utamanya.

Perkara tersebut juga berkembang dengan jumlah tersangka yang mencapai sekitar 21 orang, melibatkan anggota DPRD, pihak swasta, serta sejumlah pihak lain.

Modus yang disebutkan pun tidak berdiri pada satu tahapan. Mulai dari pengaturan proposal kelompok masyarakat, pengondisian alokasi anggaran, hingga pemberian uang dan fasilitas disebut menjadi bagian dari rangkaian perkara.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa korupsi dalam politik anggaran dapat bekerja melalui jaringan.

Ada pihak yang memiliki kewenangan, ada pihak yang membutuhkan akses terhadap anggaran, dan ada mekanisme pertukaran keuntungan yang membuat kebijakan publik berubah menjadi transaksi kepentingan.

Jika pola tersebut dibandingkan dengan kasus tunjangan perumahan di Ponorogo, terlihat satu garis merah yang sama.

Kewenangan yang diberikan untuk menjalankan fungsi publik dapat bergeser menjadi alat memperoleh keuntungan ketika tidak disertai batas yang jelas.

Dalam teori rent-seeking, posisi strategis dalam pemerintahan menjadi sumber keuntungan karena memberikan akses terhadap kebijakan dan sumber daya. Keuntungan tidak diperoleh melalui peningkatan produktivitas, tetapi melalui pengaruh terhadap keputusan pemerintah.

Di sisi lain, teori principal-agent menjelaskan persoalan yang lebih mendasar. DPRD mendapatkan mandat dari masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi dan pengawasan. Namun ketika kewenangan tersebut digunakan untuk mengatur sekaligus menikmati manfaat dari kebijakan anggaran, hubungan antara wakil dan rakyat mengalami kerusakan.

Rakyat sebagai pemberi mandat akhirnya berada pada posisi yang paling lemah.

Mereka tidak memiliki akses yang sama terhadap proses negosiasi anggaran, sementara keputusan yang dihasilkan berdampak langsung terhadap penggunaan uang publik.

Persoalan ini menjadi semakin berat ketika praktik penyimpangan mulai dianggap sebagai bagian dari mekanisme yang biasa.

Korupsi kemudian tidak lagi bekerja sebagai tindakan individu, tetapi menjadi pola yang melibatkan banyak aktor, pembagian peran, dan mekanisme yang berulang.

Inilah yang membuat kasus-kasus tersebut penting dilihat dari perspektif kelembagaan.

Penegakan hukum memang diperlukan untuk menindak pelaku. Namun tanpa pembenahan sistem penganggaran, transparansi pokir dan hibah, serta pengawasan terhadap konflik kepentingan, ruang penyimpangan tetap terbuka.

Dari Ponorogo hingga Jawa Timur, persoalannya akhirnya bukan hanya siapa yang menerima uang.

Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa sistem memungkinkan kewenangan publik digunakan untuk menciptakan keuntungan pribadi.

Selama pertanyaan tersebut tidak dijawab melalui reformasi kelembagaan, kasus korupsi di lingkungan DPRD berpotensi terus berulang dengan modus yang berbeda dan daerah yang berbeda.

Yang berganti mungkin nama pelakunya.

Tetapi pola penyalahgunaan kewenangannya bisa tetap sama. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com