Beritabanten.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12%. Perubahan ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

Namun, PPN yang dikenakan hanya berlaku pada barang atau jasa yang dibeli, tanpa ada tambahan PPN terkait dengan metode pembayaran seperti QRIS.

PPN dihitung berdasarkan biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). “Biaya ini tidak dibebankan kepada konsumen, sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” kata Bank Indonesia, kemarin.

Sejak 1 Desember 2024, Bank Indonesia telah menetapkan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI).

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak terbebani biaya tambahan, dan masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk mendukung aktivitas mereka,” tambah Bank Indonesia.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa inflasi saat ini berada pada angka rendah, yaitu 1,6%.

“Dampak dari kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya sekitar 0,2%. Inflasi akan dijaga sesuai dengan target APBN 2025, yaitu di kisaran 1,5%-3,5%,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 tidak memicu lonjakan harga barang atau jasa, dan tidak melemahkan daya beli masyarakat.

Namun, beberapa pengusaha dan pelaku industri perbankan berpendapat bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.(Hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com