Beritabanten.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen membuat buruh di Kota Tangerang tersenyum lebar.
Pasalnya mereka akan mendapat Rp5 lebih jika mengacu pada kenaikan tersebut.
Pendapatan tersebut mengacu pada kalkulasi kenaikan 6.5 persen dengan rincian kenaikan setiap tahun.
Pada tahun 2024, upah minimum Kota Tangerang sebesar Rp4.760.289, naik sebesar 3,83 persen dari tahun 2023.
Jika UMK Kota Tangerang di tahun 2025 mengacu pada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Maka UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.707, atau naik sebesar Rp309.418.
Berikut adalah data kenaikan UMK Kota Tangerang di lima tahun terakhir mulai tahun 2020 hingga 2024:
1. Tahun 2020: Rp4.199.029
2. Tahun 2021: Rp4.262.015
3. Tahun 2022: Rp4.262.015
4. Tahun 2023: Rp4.657.222
5. Tahun 2024: Rp4.760.289
Sementara, untuk UMP Provinsi Banten setelah naik 6,5 persen yaitu menjadi Rp2.905.119, atau naik Rp177.307, dari yang sebelumnya di 2024 yang hanya sebesar Rp2.727.812.
Perlu digarisbawahi, besaran UMK Kota Tangerang 2025 tersebut masih sebatas prediksi yang mengacu pada kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Karena besaran kenaikan UMK kabupaten/kota nominalnya bervariasi tergantung kondisi dari masing-masing wilayah, sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat provinsi atau gubernur. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan