Beritabanten.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menemukan 74 kilogram emas batangan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Emas tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp194,8 miliar.

 

Emas batangan itu ditemukan tersimpan dalam sebuah brankas besar yang berada di balik pintu rahasia di dalam rumah. Selain emas, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.

 

Berdasarkan perhitungan dengan mengacu pada harga emas Antam sekitar Rp2,633 juta per gram, nilai 74 kilogram emas tersebut diperkirakan mencapai Rp194.842.000.000 atau sekitar Rp194,8 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset valuta asing yang turut disita penyidik.

 

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi terdiri atas 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

 

Setelah dilakukan konversi, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

 

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PT PLN terkait batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

 

Sebelum penggeledahan di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Dari sebuah brankas di restoran De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer turut menghasilkan penyitaan uang sekitar Rp7,2 miliar.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, nilai barang bukti yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul yang menjadi lokasi ditemukannya emas dan uang tunai tersebut.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul aset, keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih berlangsung. (Red)

 

Emas 74 kilogram, brankas Sentul, Kortas Tipidkor Polri, penyitaan aset, kasus korupsi BUMN, PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, tindak pidana pencucian uang.

Brankas Rahasia Rumah di Sentul Simpan Emas 74 Kilogram Senilai Rp194,8 Miliar

Beritabanten.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menemukan 74 kilogram emas batangan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Emas tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp194,8 miliar.

Emas batangan itu ditemukan tersimpan dalam sebuah brankas besar yang berada di balik pintu rahasia di dalam rumah. Selain emas, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.

Berdasarkan perhitungan dengan mengacu pada harga emas Antam sekitar Rp2,633 juta per gram, nilai 74 kilogram emas tersebut diperkirakan mencapai Rp194.842.000.000 atau sekitar Rp194,8 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset valuta asing yang turut disita penyidik.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi terdiri atas 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Setelah dilakukan konversi, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PT PLN terkait batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum penggeledahan di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Dari sebuah brankas di restoran De’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer turut menghasilkan penyitaan uang sekitar Rp7,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, nilai barang bukti yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul yang menjadi lokasi ditemukannya emas dan uang tunai tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul aset, keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih berlangsung. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com