Beritabanten.com – Dalam perkara korupsi, putusan terhadap pemberi suap sering kali bukan menjadi akhir cerita. Justru dari situlah pertanyaan baru muncul: siapa yang menerima, siapa yang menikmati manfaat, dan sejauh mana aliran uang tersebut akan ditelusuri?
Pertanyaan itu kini muncul setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara suap yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (10/7/2026), majelis hakim menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Djaka Budhi Utama. Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan penerimaan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode “BC1”, masing-masing senilai Rp3 miliar, dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat.
Namun, secara hukum, penyebutan nama seseorang dalam putusan perkara orang lain tidak otomatis berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Pihak yang divonis dalam perkara tersebut adalah John Field dan terdakwa lainnya sebagai pemberi suap. Djaka Budhi Utama bukan terdakwa dalam perkara yang diputus pada hari itu.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tetapi munculnya nama pejabat tinggi negara dalam pertimbangan hakim juga tidak dapat dianggap sebagai informasi biasa yang berhenti tanpa tindak lanjut.
Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah pada prinsip dasar pemberantasan korupsi: jika uang bergerak dari pemberi menuju penerima, apakah penelusuran hukum juga akan bergerak mengikuti arah yang sama?
Follow The Money: Ke Mana Jejak Rp21 Miliar Mengarah?
Dalam kejahatan keuangan, uang hampir selalu meninggalkan jejak. Karena itu, salah satu prinsip utama penyidikan korupsi adalah follow the money, yakni mengikuti perjalanan uang untuk mengetahui sumber, jalur perpindahan, pihak yang menguasai, dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar.
Dalam konteks perkara ini, pertanyaan hukumnya bukan hanya mengenai siapa yang disebut menerima uang. Penyidik juga perlu menjawab bagaimana mekanisme pemberian tersebut terjadi.
Siapa yang menyerahkan? Melalui siapa transaksi dilakukan? Apakah ada bukti komunikasi? Apakah ada aliran dana lanjutan? Apakah uang tersebut berubah bentuk menjadi aset tertentu?
Setiap jawaban dapat membuka pintu menuju pertanyaan berikutnya.
Sebab dalam perkara korupsi, uang tidak muncul begitu saja. Ada sumber, ada tujuan, dan ada kepentingan yang berada di belakang transaksi.
Suap Tidak Pernah Berdiri Sendiri
Majelis hakim menyatakan John Field terbukti memberikan suap dengan nilai total sekitar Rp91,77 miliar kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar transaksi kecil antara pemberi dan penerima. Dalam teori ekonomi kejahatan, suap biasanya muncul karena pemberi berharap memperoleh keuntungan yang nilainya dianggap lebih besar daripada uang yang dikeluarkan.
Karena itu, selain mencari penerima uang, penyidik juga perlu melihat kepentingan ekonomi yang berada di balik pemberian tersebut.
Jika benar suap berkaitan dengan percepatan proses kepabeanan, maka pertanyaan berikutnya adalah: keuntungan bisnis sebesar apa yang hendak diamankan? Berapa nilai barang yang dipertaruhkan? Apakah ada keuntungan tertentu yang diperoleh dari kemudahan proses tersebut?
Dalam perkara korupsi, uang suap sering kali hanya merupakan permukaan. Di bawahnya terdapat hubungan antara kewenangan, kepentingan bisnis, dan penyalahgunaan posisi.
Ujian bagi Sistem Pengawasan Bea Cukai
Bea Cukai merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam menjaga arus perdagangan negara. Institusi ini memiliki kewenangan besar dalam pemeriksaan barang, pengawasan impor, hingga pelayanan kepabeanan.
Karena itu, ketika muncul perkara suap yang berkaitan dengan proses kepabeanan, persoalannya tidak hanya menyangkut individu.
Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai sistem pengawasan: bagaimana celah tersebut dapat terjadi? Apakah mekanisme kontrol berjalan efektif? Apakah ada perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak berulang?
Namun, satu perkara yang melibatkan individu tidak otomatis menggambarkan seluruh institusi. Justru respons institusi terhadap perkara tersebut menjadi ukuran penting bagi kepercayaan publik.
Apakah fakta yang muncul di persidangan akan dikembangkan lebih lanjut? Apakah pihak-pihak yang disebut akan dimintai keterangan? Apakah bukti yang ada cukup untuk membuka perkara baru?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum.
Jejak Uang Tidak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
Dalam teori beneficial ownership, tujuan akhir penyidikan kejahatan keuangan adalah menemukan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu transaksi atau aset.
Karena itu, perkara ini akan diuji bukan hanya dari seberapa besar nilai uang yang disebut dalam persidangan, tetapi dari kemampuan penegak hukum mengurai seluruh rantai hubungan di baliknya.
Sebab dalam perkara suap, ada pihak yang memberi karena memiliki tujuan. Ada pihak yang menerima karena memiliki kewenangan. Dan ada kepentingan yang dipertukarkan di antara keduanya.
Kini publik menunggu satu hal: apakah jejak uang Rp21 miliar itu hanya menjadi catatan dalam putusan, atau menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas?
Karena dalam pemberantasan korupsi, hukum tidak boleh berhenti ketika jejak uang sampai di depan pintu kekuasaan.
Justru di sanalah hukum harus mulai mengetuk. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan