Beritabanten.com – Pengembangan penyidikan tiga dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor energi dan BUMN kembali menemukan aset bernilai fantastis. Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan, uang asing, serta uang tunai rupiah dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang ditemukan tersebut diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp476 miliar. Aset-aset itu ditemukan dalam sebuah brankas besar yang berada di ruang tersembunyi dalam rumah tersebut.
Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi berbagai barang berharga, mulai dari emas batangan, mata uang asing, hingga uang rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai keseluruhan barang bukti tersebut jika dikonversikan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan di kawasan Sentul tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT PLN terkait batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti tersebut.
Temuan di Sentul juga melengkapi hasil penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas besar yang tertanam di dinding bangunan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang dengan nilai konversi sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer turut menghasilkan penyitaan uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul aset yang disita, keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang berjalan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga kini, Polri belum mengumumkan identitas pemilik rumah di Sentul maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas temuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan