Beritabanten.com – Bahaya judi online sudah menyebar ke segala profesi termasuk aparatur desa yang kini memegang pengelolaam dana desa

Adalah Bendahara Desa sekaligus Kaur Keungan Desa Sukamaju berinisial.MY (33) diduga mengelapkan dana desa karena berharap kaya dari judi online (judol) dan trading forex

Dia diduga menggelaplan dana ebih dari Rp127 juta, untuk tahun anggaran 2024 yang menyebabkannya dijebloskan ke jeruji besi.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni, atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dikutip dari viva, Sabtu, 05 Juli 2025.

Pelaku MY mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Setelah mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju, yang keduanya dipegang oleh tersangka.

Kemudian uang milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan izin dari kepala desa dan perangkat desa, dipakai judi online dan trading forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” terangnya.

Penggunaan dana desa untuk judol dan trading itu diketahui ketika Pemdes Sukamaju akan mengadakan kegiatan dan menggunakan dana, namun uang tersebut tidak ada.

Uang itu sudah ditransfer MY dari rekening kas desa ke Bank BJB milik tersangka untuk digunakan judol.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Polres Serang pada 23 Desember 2024,” jelasnya.

Jumlah uang yang di tarik tersangka dari kas desa lebih dari Rp184, pelaku MY baru mengembalikan Rp56 juta lebih. Sehingga ada kerugian keuangan desa sekitar Rp127 juta.

Tersangka MY dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang lerubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com