Beritabanten.com – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan hasil pengawasan dalam proses pemilihan dan perekrutan lembaga Ad Hoc, terutama untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, menyebut bahwa ada calon anggota KPPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Hasil pengawasan Panwascam di berbagai kecamatan menunjukkan ada pendaftar KPPS yang terdaftar di Sipol berdasarkan pengumuman PPS,” kata Acep kepada Tangselpos, Minggu (13/10/2024).
Acep menambahkan, total ada 100 orang KPPS dan 6 orang Linmas yang terdaftar di Sipol, tersebar di berbagai kecamatan dengan jumlah tertinggi di Pamulang.
“Di Ciputat ada 20 orang, Ciputat Timur 9 orang, Pamulang 29 orang, Setu 2 orang, Pondok Aren 24 orang, Serpong 2 orang, dan Serpong Utara 8 orang,” jelasnya.
Acep juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka terdaftar di Partai Golkar, diikuti oleh Partai Gerindra, PAN, Partai Ummat, dan partai lainnya.
Sebelum temuan ini, Bawaslu melalui Panwascam sudah memberikan imbauan kepada PPS agar tidak melantik nama-nama tersebut sebagai KPPS. “Jika PPS tetap melantik mereka, kami akan menangani pelanggaran administrasi,” tegas Acep.
Ia menekankan bahwa netralitas adalah syarat utama dalam pendaftaran anggota KPPS, sesuai dengan Undang-Undang 10/2016 yang menyatakan anggota KPPS harus tidak terlibat dengan partai politik setidaknya lima tahun sebelum bergabung.
Acep mengingatkan bahwa menjaga netralitas dalam pemilu sangat penting, dan ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan partai mereka di Sipol melalui NIK. (azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan