Beritabanten.com – Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dari Inara Rusli mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut menyoroti beredarnya rekaman CCTV yang berasal dari rumah Inara.
Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung, kepada wartawan pada Jumat (28/11/2025).
“Iya betul,” ujar Rizki Agung membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa identitas terlapor masih dalam proses penelusuran. Rizki menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Terlapornya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan informasi tambahan untuk mengusut dugaan penyebaran rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Polisi belum dapat memberikan detail lanjutan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan