Beritabanten.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang telah resmi menetapkan pemilik sarana apotek (PSA) berinisial LMM sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat racikan berbahaya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait, pada Kamis (25/01/2025).
Mojaza menyatakan bahwa LMM ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 20 Januari 2025. Penetapan ini didasarkan pada dokumen pengelolaan Apotek Gama, yang mencatatkan LMM sebagai Direktur.
Menurutnya, peran LMM sebagai pengelola apotek tersebut mengarah pada keterlibatannya dalam tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait obat-obatan berbahaya.
“LMM berstatus sebagai direktur di dokumen pengelolaan apotek Gama, maka LMM ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mojaza Sirait saat konferensi pers.
LMM, yang diketahui merupakan anak dari pemilik Apotek Gama Group, diduga melanggar tindak pidana kefarmasian terkait peredaran obat racikan berbahaya.
LMM dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mojaza juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi dan membeli obat-obatan.
“Kami imbau masyarakat waspada dalam mengkonsumsi dan membeli obat, agar tidak terjerumus dalam penggunaan obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Mojaza mengingatkan kepada para dokter dan apoteker untuk bertanggung jawab terhadap peredaran obat, mengingat efek fatal yang dapat ditimbulkan apabila obat ilegal terus beredar tanpa pengawasan yang ketat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola apotek dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memastikan legalitas dan keamanan obat yang digunakan. Pihak Balai BPOM Serang berjanji akan terus mengusut kasus ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor kefarmasian. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan