Beritabanten.comParlemen Australia resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah umur 16 tahun untuk menggunakan media sosial pada Jumat lalu (29/11/2024).

Undang-undang yang dikenal sebagai Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 ini disahkan melalui pemungutan suara di majelis tinggi dengan hasil 34 suara mendukung dan 19 menolak.

Dengan pengesahan ini, Australia kini menjadi salah satu negara dengan peraturan ketat terkait penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

Apabila perusahaan teknologi melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan denda yang sangat besar, hingga AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar.

Namun, undang-undang ini tidak menjelaskan secara rinci tentang cara perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Yang ada hanya pernyataan bahwa perusahaan media sosial diharapkan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunanya di Australia harus berusia 16 tahun atau lebih. Peraturan ini akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah pengesahannya.

Tuai Pro dan Kontra

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mendukung penuh undang-undang ini, ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak akibat penggunaan media sosial.

Albanese berpendapat bahwa platform media sosial kini menjadi sumber kecemasan, penipuan, serta berbagai masalah lain yang berdampak negatif bagi kesehatan mental anak-anak.

Ia juga berharap anak-anak dan remaja Australia dapat lebih banyak beraktivitas fisik dan berinteraksi secara langsung, tanpa ketergantungan pada perangkat digital.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak, akademisi, politisi, dan aktivis.

Banyak anak yang berpendapat bahwa meskipun media sosial memiliki dampak negatif, platform ini juga memiliki banyak manfaat, terutama dalam hal edukasi dan kreativitas.

Beberapa anak menyatakan bahwa mereka dapat mempelajari atau mengeksplorasi keterampilan baru, yang tidak bisa diperoleh hanya dari buku.

Selain itu, larangan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan anak-anak yang lebih introvert. Mereka merasa bahwa media sosial adalah satu-satunya cara untuk berinteraksi dengan teman-teman atau membangun hubungan tanpa harus bertemu secara langsung.

Pengesahan undang-undang ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, namun juga menimbulkan berbagai perdebatan terkait dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan perkembangan sosial mereka. [Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com