Beritabanten.com — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila ikut dalam rencana kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Anggota Komisi V DPR pun menilai keikutsertaan keluarga bukan persoalan selama seluruh biayanya ditanggung secara pribadi.
Penjelasan tersebut terdengar sederhana. Namun dalam praktik perjalanan dinas pejabat negara, persoalannya tidak sesederhana membeli tiket pesawat.
Rencana kunjungan Menteri PU ke New York pada 13–19 Juli 2026 menjadi perhatian publik setelah beredar dokumen yang mencantumkan nama istri dan anak sang menteri. Kementerian PU kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya digunakan untuk keperluan administrasi visa dan bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas ataupun bukti penggunaan anggaran negara.
Penjelasan itu memang menjawab satu bagian dari persoalan. Namun masih menyisakan pertanyaan mengenai komponen biaya lainnya.
Perjalanan dinas pejabat tidak hanya terdiri atas tiket penerbangan. Ada biaya hotel, konsumsi, transportasi lokal, kendaraan operasional, layanan protokoler, pengamanan, hingga berbagai fasilitas yang melekat pada kunjungan resmi.
Karena itu, ketika pemerintah menyatakan keluarga menteri tidak menggunakan APBN, publik wajar bertanya: apakah yang dipisahkan hanya biaya tiket, atau seluruh komponen pengeluaran benar-benar dibayar secara mandiri?
Misalnya soal akomodasi.
Negara tentu membiayai kamar hotel seorang menteri yang menjalankan tugas resmi. Namun apabila anggota keluarga ikut menginap, bagaimana mekanisme pembayarannya? Jika diperlukan kamar yang lebih besar, tempat tidur tambahan, tambahan sarapan, atau bahkan kamar terpisah untuk anak, apakah seluruh selisih biaya tersebut dibayarkan langsung oleh keluarga?
Pertanyaan serupa juga berlaku untuk konsumsi, kendaraan selama di lokasi, maupun berbagai fasilitas lain yang mungkin digunakan bersama rombongan resmi.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa penggunaan dana pribadi tidak boleh berhenti pada tiket perjalanan. Yang perlu dipastikan adalah tidak adanya pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, baik berupa akomodasi, transportasi, layanan protokoler, maupun fasilitas lain yang timbul karena status sebagai bagian dari rombongan pejabat.
Tentu tidak ada larangan bagi seorang menteri bepergian bersama keluarga.
Selama seluruh biaya keluarga benar-benar ditanggung sendiri dan tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar hak pejabat yang sedang menjalankan tugas, persoalan tersebut semestinya selesai.
Namun karena perjalanan itu merupakan bagian dari agenda kenegaraan, standar akuntabilitasnya memang lebih tinggi daripada perjalanan pribadi biasa.
Publik berhak mengetahui bahwa pemisahan biaya dilakukan secara utuh, bukan hanya pada satu komponen tertentu. Tiket, penginapan, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas tambahan semestinya dapat dibedakan secara jelas antara mana yang menjadi beban negara dan mana yang dibayar pribadi.
Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan kehadiran istri atau anak dalam sebuah perjalanan.
Yang menjadi perhatian adalah kepastian bahwa tidak ada rupiah uang negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi.
Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, pernyataan tentu penting. Namun transparansi jauh lebih penting. Dan transparansi paling mudah dibuktikan bukan melalui penjelasan, melainkan melalui rincian pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan