Beritabanten.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di sejumlah daerah. Pengusutan tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap mekanisme verifikasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa laporan yang diterima saat ini sedang dikumpulkan dari berbagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Anang, seluruh laporan akan didata dan dipelajari untuk mengetahui apakah dugaan tersebut masih berkaitan dengan perkara yang telah ditangani atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana baru. Kejagung juga membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila ditemukan fakta hukum yang memenuhi unsur penyidikan.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik turut mengarah pada sistem verifikasi SPPG dalam Program MBG. Sebab, setiap satuan pelayanan pada prinsipnya harus melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan penetapan sebelum dapat beroperasi sebagai pelaksana program pemerintah.

Apabila nantinya ditemukan SPPG yang tidak memiliki keberadaan fisik, proses penyidikan diperkirakan tidak hanya akan menelusuri kondisi di lapangan, tetapi juga mekanisme administrasi yang memungkinkan satuan tersebut tercatat sebagai bagian dari program. Aspek tersebut mencakup proses verifikasi, penetapan sebagai pelaksana, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan mekanisme penyaluran anggaran.

Dalam pelaksanaan program pemerintah, pencairan anggaran pada umumnya didasarkan pada rangkaian proses administrasi dan verifikasi. Karena itu, hasil pendalaman penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai apakah dugaan SPPG fiktif berkaitan dengan persoalan administratif, kelemahan sistem pengawasan, atau mengarah pada dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang diterima sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com