Beritabanten.com – Residivis narkoba berinisial MTN (40) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, di sebuah kamar kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon pada Sabtu (16/11/2024). Pelaku tertangkap basah saat hendak menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,24 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Sabu tersebut sudah dibungkus dalam 16 paket kecil dan 2 paket besar siap edar.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu di pinggir jalan di Kelurahan Ciwaduk, yang kemudian disimpan dalam bekas bungkus rokok. Ia juga mengaku disuruh mengedarkan sabu oleh seorang yang berinisial EN (DPO) dengan iming-iming upah Rp 500.000 setelah barang habis terjual,” ujar Vhalio.

MTN, yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba yang sama, kini harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap EN, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com