Beritabanten.com – Para aktivis, pegiat, dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti aksi kamisan ke-837 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Aksi Kamisan yang ke-837 ini merupakan aksi perdana di era pemerintahan Presiden dan wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mengkritik pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (21/10/2024).

Waktu itu, Yusril menyatakan bahwa pelanggaran berat HAM yang menurutnya bukan genosida dan pembersihan etnis tidak terjadi selama beberapa dekade terakhir.

Pada saat ditanya wartawan, Yusril menjawab bahwa peristiwa 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Aktivis dan pegiat Aksi Kamisan sekaligus Keluarga korban pelanggaran HAM, Maria Catarina Sumarsih menyayangkan Pernyataan Menko Yusril.

Yusril Jadi Tameng

Menurut dia, Yusril sebagai menteri hanya dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran HAM oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Menurut saya menteri-menterinya Prabowo dijadikan tameng oleh Presiden Prabowo terutama yang ada kaitannya dengan hukum dan HAM,’ jelas Sumarsih saat diwawancarai setelah Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

“Pada saat pembentukan Tim Mawar pada tahun 97-98, dan beredar video pemecatan Prabowo dari Kopassus, seharusnya Pak Yusril tahu itu, kebangetan kalau nggak tahu,” dia tambahkan.

Portrait Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Foto: Dokumen Pribadi

Dosen Kriminologi, Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmih mengatakan bahwa pernyataan Menko Yusril sangat menyakitkan dan menimbulkan kemarahan, dan kesedihan.

Tambah dia, pernyataan tersebut dikatakan di kala Yusril baru selesai dilantik sebagai menteri koordinator bidang hukum dan HAM, dan latar belakangnya sebagai akademisi di bidang hukum.

“Tentunya sangat sedih dan menimbulkan kemarahan, di hari pertama beliau (Yusril) menjabat, dan seorang yang punya latar belakang akademisi di Fakultas Hukum UI tempat kami. Tentu pernyataan beliau di hari pertama itu yang sangat ngawur itu amat sangat memperihatinkan,” kata Mamik Sri Supatmih.

Dosen Fakultas Hukum UI tersebut juga berpendapat kita tidak bisa berharap banyak dengan tokoh yang walaupun berlatar belakang akademisi.

“Hal tersebut mengkonfirmasi betapa buruknya dan memang kita tidak bisa berharap banyak dengan orang yang dulu kita pikir punya background aktivis, akademisi, jika sudah bergabung dengan pelaku pelanggaran HAM,” tutur dia.

“Bagi saya percuma saja, dari yang Pak Yusril katakan, kita bisa lihat padahal betapa dia seorang akademisi, professor bidang hukum,” dia tambahkan.

Maria Catarina Sumarsih, Aktivis dan Pegiat Aksi Kamisan, Sekaligus keluarga Korban pelanggaran HAM, Foto: Dokumen Pribadi

Tiga Tuntutan Aksi Kamisan

Pada Aksi Kamisan ke-837 ini, para pegiat dan aktivis tersebut menuntut agar pemerintah berkomitmen lebih dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM, adapun tuntutannya adalah:

  1. Menko Yusril Ihza Mahendra segera menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya, berupa pernyataan resmi yang utuh, lengkap, dan jelas,
  2. Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik ad hoc peristiwa 1998 yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, yaitu (1) Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti, (2) Kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan (3) penghilangan paksa (Penculikan 1997-1998) sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
  3. Pemerintah berkomitmen untuk tidak menciptakan impunitas yang melindungi para pelaku kejahatan HAM. [MG-1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com