Beritabanten.com – Ada satu hal yang perlu dipisahkan secara tegas: dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak, serta dugaan adanya rencana penggulingan Presiden. Ketiganya merupakan persoalan berbeda. Bahkan apabila dugaan penyadapan terbukti benar, hal itu belum otomatis menjadi bukti adanya rencana kudeta.
Dalam ilmu politik dan studi keamanan, penyadapan ilegal dapat menjadi bagian dari operasi intelijen, pengumpulan informasi, sabotase politik, pemerasan, atau persaingan antarelite. Namun, untuk mengategorikannya sebagai bagian dari konspirasi kudeta, harus ditemukan hubungan antara aktivitas tersebut dan tujuan mengambil alih kekuasaan negara secara inkonstitusional. Jadi, yang harus diuji bukan sekadar siapa menyadap siapa, melainkan untuk apa penyadapan itu dilakukan dan tindakan politik apa yang hendak dicapai.
Penyadapan Bukan Otomatis Kudeta
Kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah mantan pejabat tinggi Polri memiliki dimensi politik dan keamanan yang serius. Berdasarkan keterangan penyidik yang sebelumnya diberitakan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada 2025–2026, menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa prosedur dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Sasaran yang disebutkan bukan hanya Presiden Prabowo, melainkan juga pejabat negara, politikus, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Namun, status tersangka tetap harus dibedakan dari kesalahan yang telah diputus pengadilan.
Apa Kata Teori tentang Kudeta?
Menurut Jonathan Powell dan Clayton Thyne (2011), kudeta merupakan upaya ilegal dan terbuka yang dilakukan militer atau elite dalam aparatur negara untuk menggulingkan pemimpin eksekutif. Artinya, ada tiga unsur yang harus dilihat: siapa pelakunya, siapa sasaran kekuasaannya, dan bagaimana tindakan pengambilalihan dilakukan. Kedudukan tinggi di dalam institusi negara memang penting, tetapi jabatan tinggi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya kudeta. Harus ada tujuan dan tindakan untuk merebut kekuasaan.
Tanda Pertama: Adanya Rencana Mengambil Alih Kekuasaan
Dalam teori kudeta, harus ditemukan indikasi bahwa suatu kelompok tidak sekadar mengumpulkan informasi tentang Presiden, melainkan memiliki tujuan untuk mengganti atau menyingkirkan pemegang kekuasaan eksekutif secara inkonstitusional. Penyadapan dapat digunakan untuk mengetahui komunikasi, strategi, hubungan personal, kelemahan politik, dan informasi sensitif seseorang. Informasi semacam itu bahkan bisa disalahgunakan untuk tekanan atau manipulasi politik. Akan tetapi, antara pengumpulan informasi ilegal dan rencana merebut kekuasaan terdapat jarak pembuktian yang besar. Sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti terbuka bahwa para tersangka menyusun rencana pengambilalihan jabatan Presiden atau membentuk pemerintahan pengganti.
Penguasaan Institusi Strategis
Dalam studi kudeta, salah satu gejala penting adalah upaya menguasai pusat-pusat kekuasaan negara. Edward Luttwak dalam Coup d’État: A Practical Handbook (1968) menjelaskan pentingnya kendali terhadap pusat pemerintahan dan sarana komunikasi strategis. Istana kepresidenan, parlemen, stasiun televisi, radio, serta pusat komando merupakan institusi yang dapat menjadi sasaran dalam pengambilalihan kekuasaan. Dalam kasus ini, dugaan penggunaan sistem penyadapan memang memperlihatkan akses terhadap infrastruktur informasi negara. Namun, akses terhadap sistem intelijen atau penyadapan tidak sama dengan penguasaan pusat pemerintahan. Belum ada bukti publik bahwa kelompok tersebut mengambil alih institusi-institusi strategis untuk membentuk pemerintahan baru.
Konsolidasi Kekuatan Bersenjata
Kudeta klasik umumnya membutuhkan kemampuan koersif, baik melalui militer maupun unsur keamanan negara yang dapat mengancam keselamatan pemerintahan. Dalam teori hubungan sipil-militer, kemampuan organisasi dan kesatuan komando menjadi faktor penting. Sebuah kelompok mungkin memiliki informasi sensitif, jaringan pejabat, bahkan dukungan elite politik, tetapi hal itu belum cukup untuk membuktikan adanya kudeta. Dalam perkara ini, para tersangka yang disebutkan merupakan jenderal kepolisian. Belum terdapat bukti terbuka mengenai pembentukan kekuatan bersenjata yang berada di bawah kendali kelompok tersebut untuk melawan pemerintahan Prabowo.
Koordinasi untuk Melumpuhkan Pemerintahan
Ada satu aspek yang perlu mendapat perhatian lebih serius, yaitu kemungkinan penggunaan informasi hasil penyadapan untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan. Laporan Associated Press pada awal November 2026 menyebut adanya penyelidikan terhadap kemungkinan upaya yang lebih luas untuk melumpuhkan pemerintahan. Namun, penyelidikan masih berlangsung dan motifnya belum jelas. Dalam teori politik, upaya melumpuhkan pemerintahan atau state paralysis bisa menjadi bagian dari strategi destabilitasi, sabotase institusional, atau persaingan elite. Untuk disebut kudeta, harus dibuktikan bahwa kelumpuhan tersebut merupakan instrumen untuk mengambil alih kekuasaan eksekutif.
Konflik Elite dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Ada pendekatan lain yang mungkin lebih relevan untuk membaca kasus ini, yakni teori elite power struggle atau persaingan kekuasaan di antara kelompok elite negara. Dalam sistem pemerintahan yang memiliki banyak pusat kekuasaan, institusi keamanan, birokrasi, dan lingkaran kepresidenan dapat menjadi arena persaingan pengaruh. Penyalahgunaan fasilitas negara untuk mengumpulkan informasi terhadap Presiden dan berbagai tokoh, apabila terbukti, dapat menunjukkan adanya operasi pengumpulan informasi yang berada di luar prosedur hukum. Hal tersebut serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan privasi. Tetapi persaingan elite tidak identik dengan kudeta. Bahkan ketika persaingan tersebut melibatkan pejabat tinggi dan jaringan institusional, tetap harus dibuktikan apakah tujuan akhirnya adalah menggulingkan Presiden atau memperoleh keuntungan politik melalui informasi yang dikumpulkan.
Mengapa Pemerintah Menggunakan Istilah Makar?
Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah tokoh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyebut kemungkinan perkara tersebut mengarah pada tindakan makar. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis penyadapan. Namun, secara hukum, istilah makar memiliki unsur tersendiri yang harus dibuktikan. Penilaian pemerintah mengenai kemungkinan makar tidak sama dengan kesimpulan pengadilan bahwa para tersangka telah melakukan makar. Dugaan penyadapan ilegal dan dugaan rencana penggulingan Presiden merupakan dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.
Jangan Terlalu Cepat Menyebut Kudeta
Dari seluruh indikator teori kudeta, perkara penyadapan yang menyeret Listyo Sigit dan kawan-kawan belum cukup untuk dikategorikan sebagai percobaan kudeta terhadap Presiden Prabowo. Memang terdapat sejumlah unsur yang patut diperiksa secara serius: dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan negara, sasaran yang mencakup Presiden dan sejumlah tokoh, dugaan penghapusan bukti elektronik, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tetapi unsur yang paling menentukan dalam kudeta, yakni tujuan mengambil alih kekuasaan eksekutif, koordinasi untuk merebut pusat pemerintahan, dan penggunaan kekuatan untuk menyingkirkan Presiden, belum terbukti secara terbuka.
Catatan Redaksi IndoPolitika: Ada bahaya ketika setiap perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara langsung dibingkai sebagai kudeta. Narasi seperti itu bisa membuat publik kehilangan kemampuan membedakan antara kejahatan jabatan, konflik elite, operasi intelijen ilegal, makar, dan perebutan kekuasaan. Negara harus mengusut perkara ini sampai ke aktor yang memerintahkan, motif, jaringan, dan tujuan akhirnya. Namun, jangan mendahului pembuktian dengan kesimpulan politik. Keseriusan sebuah perkara tidak membutuhkan dramatisasi istilah kudeta. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan