Beritabanten.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang reforma agraria dan pembela hak asasi manusia (HAM) tidak boleh luput dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Menurut Isnur, perlindungan tersebut harus menjadi bagian penting dalam substansi RUU. Regulasi yang akan dibentuk, kata dia, harus mampu memberikan jaminan terhadap masyarakat dan para pembela hak yang menghadapi ancaman maupun tindakan pembalasan dalam konflik agraria.
“Hal yang tidak boleh terlupakan adalah perlindungan pejuang reforma agraria/pembela hak asasi manusia,” kata Isnur.
Ia menjelaskan, RUU Reforma Agraria harus menjamin penghentian tindakan pembalasan, bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, pemulihan reputasi, serta restitusi. Selain itu, perlu ada sanksi terhadap pejabat maupun korporasi yang melakukan kriminalisasi terhadap pelapor, pendamping, jurnalis, akademisi, ataupun pembela lingkungan dan agraria.
Isnur menilai perlindungan tersebut penting karena persoalan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak atas tanah, ruang hidup, sumber penghidupan, hak masyarakat adat, hingga keselamatan orang-orang yang memperjuangkan hak masyarakat.
Dalam pandangannya, pembentukan UU Reforma Agraria juga tidak boleh mengulang pola legislasi cepat yang memisahkan norma hukum dari pengalaman masyarakat yang terdampak langsung.
“Pembentukan undang-undang reforma agraria tidak boleh mengulang pola legislasi cepat yang memisahkan norma dari pengalaman masyarakat terdampak,” ujarnya.
Menurut Isnur, RUU tersebut menyangkut sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tanah, ruang hidup, sumber penghidupan, identitas masyarakat adat, keselamatan pembela HAM, hingga kewenangan negara untuk menggunakan tindakan administratif maupun pidana.
Karena itu, kesalahan dalam merancang norma di dalam undang-undang tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih jauh, menurut Isnur, kesalahan desain regulasi dapat memberikan legitimasi baru bagi praktik perampasan tanah dan kekerasan dalam konflik agraria.
“Kesalahan desain tidak hanya menghasilkan ketidakpastian hukum, tetapi dapat memberi legitimasi baru bagi perampasan tanah dan kekerasan dalam konflik agraria,” kata Isnur.
Atas dasar itu, Isnur meminta DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas dalam proses pembentukan RUU Reforma Agraria. Partisipasi tersebut, menurut dia, harus melibatkan masyarakat dan kelompok warga yang membutuhkan maupun yang nantinya akan terdampak oleh keberadaan undang-undang tersebut.
Ia juga meminta DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU dalam waktu yang terlalu singkat. Sebaliknya, proses pembahasan perlu dilakukan secara terbuka dan mendalam dengan memperbaiki Naskah Akademik serta membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyusunan RUU.
Selain masyarakat terdampak, Isnur mendorong agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kelompok-kelompok warga yang berkepentingan turut dilibatkan dalam pembahasan. Menurutnya, pelibatan tersebut diperlukan agar pasal-pasal dalam RUU benar-benar disusun berdasarkan prinsip pemulihan hak dan koreksi terhadap ketimpangan.
“Maka selayaknya DPR dan Pemerintah tidak mengesahkan dalam waktu kilat, memperbaiki Naskah Akademik, membuka seluruh dokumen, melibatkan DPD dan kelompok terdampak, serta menyusun ulang pasal berdasarkan prinsip pemulihan hak dan koreksi ketimpangan,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Isnur juga menekankan sejumlah prinsip yang perlu dijamin dalam RUU. Di antaranya adalah kontrol pengadilan, moratorium tindakan selama konflik, perlindungan masyarakat adat dan perempuan, larangan kriminalisasi, pembatasan konsentrasi penguasaan tanah, serta akuntabilitas Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Menurut Isnur, ketentuan-ketentuan tersebut penting agar reforma agraria tidak berhenti pada pembenahan administrasi atau perubahan kelembagaan semata. Reforma agraria, kata dia, seharusnya menyasar struktur yang selama ini menghasilkan ketimpangan.
“Reforma agraria harus mengubah struktur yang menghasilkan ketimpangan,” tegas Isnur.
Ia mengingatkan bahwa apabila RUU hanya menata administrasi, mempertahankan konsesi, serta memindahkan kewenangan kepada badan baru tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai, maka arah regulasi tersebut dapat menjauh dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001.
“Apabila RUU hanya menata administrasi, mempertahankan konsesi, dan memindahkan kewenangan ke badan baru tanpa pengawasan, undang-undang ini akan menjauh dari mandat UUPA dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Isnur.
Karena itu, Isnur menilai pembenahan terhadap substansi dan proses pembentukan RUU Reforma Agraria bukan sekadar pilihan tambahan. Keduanya merupakan syarat minimum agar RUU tersebut dapat menjadi dasar bagi pemulihan hak dan mewujudkan keadilan dalam persoalan agraria dan sumber daya alam.
“Perbaikan substansi dan proses bukan pilihan tambahan, melainkan syarat minimum agar RUU dapat menjadi dasar pemulihan hak dan keadilan agraria dan sumber daya alam,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan