Beritabanten.com — Menarik menyaksikan arah baru pengelolaan kekayaan negara. Danantara kini menjajaki pendanaan hingga Rp2 triliun kepada perusahaan yang berada dalam ekosistem bisnis swasta untuk pengembangan kendaraan listrik dan mobility-as-a-service. Kesepakatan tersebut masih berada pada tahap indicative non-binding term sheet, sehingga belum merupakan transaksi final. Namun justru pada tahap inilah publik seharusnya mulai bertanya, bukan setelah uang negara benar-benar keluar.

Secara teori ekonomi, negara memang dapat berperan sebagai investor. Tidak ada prinsip yang mengatakan pemerintah hanya boleh menaruh uang pada perusahaan milik negara. Negara bahkan dapat masuk ke sektor swasta jika terdapat alasan strategis, kegagalan pasar, atau peluang investasi yang memberikan imbal hasil bagi negara. Masalahnya bukan pada boleh atau tidaknya negara berinvestasi kepada swasta. Masalah utamanya adalah bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang menanggung risiko ketika keputusan itu salah.

Di sinilah teori principal-agent menjadi relevan. Dalam hubungan tersebut, masyarakat pada dasarnya merupakan principal, sementara pengelola kekayaan negara bertindak sebagai agent. Masyarakat memberikan mandat untuk mengelola aset negara dengan tujuan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Karena masyarakat tidak mungkin mengawasi setiap keputusan investasi secara langsung, muncul persoalan information asymmetry: pengelola mengetahui jauh lebih banyak mengenai alasan, risiko, valuasi, dan proses pemilihan investasi dibandingkan publik.

Karena itu, semakin besar dana negara yang dipertaruhkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi. Publik tidak cukup diberi tahu bahwa investasinya berada di sektor kendaraan listrik atau ekonomi hijau. Publik perlu tahu mengapa perusahaan tertentu yang dipilih, bagaimana proses due diligence-nya, berapa tingkat pengembalian yang ditargetkan, bagaimana risiko dihitung, dan apa mekanisme perlindungan jika investasi tersebut gagal. Tanpa transparansi tersebut, hubungan antara negara sebagai pemilik modal dan pengelola sebagai agen berpotensi menciptakan ruang bagi agency problem.

Persoalan berikutnya adalah moral hazard. Dalam dunia bisnis, keputusan investasi yang buruk seharusnya memberikan konsekuensi kepada pihak yang mengambil keputusan. Tetapi ketika modal yang digunakan adalah kekayaan negara, muncul pertanyaan yang lebih rumit: apakah pengambil keputusan menanggung risiko yang sama besar dengan pemilik modalnya? Jika investasi berhasil, negara mendapatkan keuntungan. Namun jika investasi gagal, kerugiannya pada akhirnya berkaitan dengan kekayaan publik. Karena itu, tata kelola harus memastikan bahwa keputusan investasi tidak menjadi permainan dengan pola “keuntungan diprivatisasi, risiko disosialisasikan”.

Kecurigaan semacam itu bukan berarti menuduh adanya kesalahan dalam transaksi. Justru sebaliknya, karena belum ada bukti mengenai penyimpangan, negara harus memastikan sejak awal agar ruang bagi konflik kepentingan tidak terbuka. Dalam teori state capture, masalah muncul ketika kepentingan kelompok tertentu memiliki pengaruh terlalu besar terhadap proses pembuatan keputusan negara sehingga kebijakan publik berpotensi bergeser dari kepentingan umum menuju kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, ketika uang negara masuk ke perusahaan swasta, proses pemilihan penerima investasi harus dapat diuji secara independen.

Apalagi struktur transaksi yang diberitakan tidak sekadar berbicara mengenai pendanaan. Dalam rencana tersebut terdapat opsi konversi yang membuka kemungkinan investor menjadi pemegang saham, sementara perusahaan induk menjadi penanggung. Artinya, publik layak menunggu bagaimana struktur final transaksi tersebut dirancang sebelum memberikan penilaian.

Ada pula teori crowding out yang perlu dipertimbangkan. Ketika negara memiliki sumber modal yang besar dan masuk secara langsung ke sektor bisnis tertentu, pemerintah harus memastikan kehadiran modal negara tidak justru menggeser atau memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada satu pemain dibandingkan pelaku usaha lainnya. Kalau negara ingin membangun industri kendaraan listrik nasional, pertanyaannya bukan hanya perusahaan mana yang menerima dana, tetapi bagaimana kebijakan tersebut menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif.

Jangan sampai negara akhirnya berperan sebagai investor sekaligus pemberi keistimewaan. Sebab apabila akses terhadap modal negara hanya dinikmati oleh perusahaan tertentu, sementara perusahaan lain harus mencari pembiayaan dengan mekanisme pasar dan menanggung seluruh risikonya sendiri, maka muncul persoalan keadilan kompetitif.

Di sisi lain, negara memang memiliki alasan untuk masuk ke industri strategis. Kendaraan listrik, transportasi publik, teknologi, energi bersih, dan hilirisasi dapat memiliki dampak ekonomi yang lebih luas daripada sekadar keuntungan sebuah perusahaan. Jika investasi negara dapat mempercepat transformasi industri, menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok nasional, dan menghasilkan keuntungan finansial yang sehat, maka investasi tersebut dapat dibenarkan.

Tetapi alasan “sektor strategis” tidak boleh menjadi cek kosong. Justru karena sebuah sektor disebut strategis, standar pengawasannya harus lebih tinggi. Negara harus mampu membuktikan bahwa investasi tersebut menghasilkan public value, bukan sekadar private value. Keuntungan perusahaan memang penting, tetapi harus ada hubungan yang jelas antara keuntungan tersebut dan manfaat yang diterima negara serta masyarakat.

Di sinilah publik seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan sederhana, “Kenapa negara membantu perusahaan swasta?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah negara sedang melakukan investasi yang rasional, atau sedang mengambil risiko bisnis yang seharusnya ditanggung oleh pemodal swasta?

Kalau jawabannya investasi rasional, tunjukkan perhitungannya. Kalau memang menguntungkan, tunjukkan proyeksi return-nya. Kalau risikonya terkendali, jelaskan mekanisme mitigasinya. Kalau perusahaan dipilih karena memiliki keunggulan tertentu, buka indikator dan proses seleksinya. Dan jika ada kemungkinan negara menjadi pemegang saham melalui opsi konversi, publik juga berhak mengetahui bagaimana valuasi dan harga konversinya ditentukan.

Sebab uang yang dikelola Danantara bukan uang tanpa pemilik. Di baliknya ada kekayaan negara yang pada akhirnya merupakan kepentingan publik. Karena itu, prinsip dasarnya sederhana: negara boleh berinvestasi kepada swasta, tetapi negara tidak boleh membuat rakyat menanggung risiko dari keputusan yang tidak transparan.

Pada akhirnya, kritik terhadap rencana investasi ini bukan kritik terhadap kendaraan listrik, bukan pula penolakan terhadap investasi negara. Kritiknya adalah terhadap kemungkinan lahirnya sebuah model ekonomi di mana negara semakin aktif masuk ke bisnis, tetapi mekanisme pertanggungjawabannya tidak ikut diperkuat.

Negara boleh menjadi investor. Tetapi ketika negara menjadi investor, publik harus menjadi pengawas. Karena kalau untungnya disebut investasi negara, maka kalau rugi pun jangan sampai rakyat hanya diberi jawaban bahwa “namanya juga investasi, ada risikonya.” Risiko bisnis boleh ada. Tetapi risiko tata kelola tidak boleh dibiarkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com