Beritabanten.com – Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika publik disuguhi berita dugaan aliran dana hingga Rp40 miliar dalam kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Publik tidak kaget, melainkan justru seperti sudah terbiasa. Angka sebesar itu, yang seharusnya mengguncang kesadaran publik, perlahan kehilangan daya kejutnya. Ia tidak lagi terasa sebagai tragedi, tetapi seperti bagian dari pola yang berulang. Dalam logika moral yang sehat, Rp40 miliar adalah jumlah yang mampu mengubah ribuan hidup. Namun dalam realitas hari ini, ia justru tampak seperti serpihan kecil dari skandal yang lebih besar. Di titik inilah keganjilan itu muncul: bukan hanya pada dugaan korupsinya, tetapi pada respons kita yang semakin dingin terhadapnya.
Kasus yang berkaitan dengan Skandal Asabri dan Skandal Jiwasraya memperlihatkan satu hal yang menyakitkan: korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan telah mendekati pola yang sistemik. Dugaan aliran puluhan miliar kepada individu bukanlah puncak, melainkan bagian dari arus yang lebih besar—arus uang yang bergerak melalui jaringan kekuasaan, relasi, dan kepentingan yang sulit dilihat oleh publik.
Dalam perspektif “banality of evil” dari Hannah Arendt, kejahatan terbesar sering kali tidak hadir dalam bentuk dramatis, tetapi dalam kebiasaan yang terus diulang. Ketika angka puluhan miliar tidak lagi mengejutkan, di situlah bahaya sesungguhnya. Bukan hanya karena korupsi terjadi, tetapi karena masyarakat mulai menormalkan skalanya. Kejahatan menjadi banal—biasa, sehari-hari, dan perlahan diterima tanpa disadari.
Lebih jauh, kita bisa membaca ini melalui teori “moral disengagement” dari Albert Bandura. Dalam sistem yang kompleks, pelaku sering tidak merasa sepenuhnya bersalah karena tanggung jawab tersebar. Ada yang menyetujui, ada yang mengatur, ada yang menerima, ada pula yang membiarkan. Ketika semua berbagi peran, tidak ada yang merasa menjadi pusat kesalahan. Korupsi pun berubah dari tindakan individual menjadi hasil dari sistem yang membuat semua orang merasa hanya menjalankan bagian kecil.
Yang paling pilu bukan hanya besarnya angka, tetapi jaraknya dengan kehidupan sehari-hari rakyat. Di luar sana, ada orang yang berjuang dengan penghasilan harian, ada keluarga yang kesulitan membayar pendidikan, ada pasien yang menunggu layanan kesehatan yang layak. Sementara itu, di ruang lain, angka puluhan miliar bisa berpindah tangan dalam satu dugaan kasus. Jurang ini bukan sekadar ekonomi, tetapi juga moral—jurang antara apa yang seharusnya dan apa yang terjadi.
Dalam konteks ini, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi bisa dipahami sebagai reaksi atas keputusasaan. Ketika hukum terasa lambat dan kerugian negara terlalu besar, publik mencari cara agar uang itu bisa segera kembali. Namun bahkan di sini, ada dilema. Dalam prinsip rule of law, keadilan tidak boleh mengorbankan prosedur. Negara harus tetap berhati-hati agar upaya memberantas korupsi tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan baru.
Namun pertanyaan yang lebih dalam tetap menggantung: bagaimana mungkin sistem yang ada bisa terus melahirkan kasus dengan skala seperti ini? Dalam pendekatan systemic corruption, korupsi bukan lagi soal siapa yang salah, tetapi tentang bagaimana struktur memungkinkan kesalahan itu terus berulang. Selama insentif ekonomi, celah hukum, dan lemahnya pengawasan tidak berubah, maka angka-angka besar itu akan terus muncul—dengan nama yang berbeda, tetapi pola yang sama. Pada akhirnya, yang paling menyakitkan adalah kesadaran bahwa publik mulai kehilangan sensitivitas. Ketika Rp40 miliar tidak lagi terasa luar biasa, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga standar moral kita sebagai masyarakat.
Korupsi tidak hanya merampas uang. Ia perlahan merampas rasa kaget kita, dan ketika rasa kaget itu hilang, yang tersisa hanyalah penerimaan yang diam-diam. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan