Beritabanten.com – Nama Adhi Wiharto menjadi salah satu yang mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Adhi diamankan dalam rangkaian OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pada tahap awal, ia disebut sebagai salah satu pihak yang diperiksa KPK di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah pejabat dan pihak ketiga yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat itu, status hukum masing-masing pihak belum langsung diumumkan KPK.
Kehadiran Adhi cukup menarik perhatian karena ia bukan pejabat struktural Unsoed. Ia dikenal di lingkungan politik Banyumas sebagai kader Partai Gerindra dan aktif dalam organisasi politik lokal. Posisi tersebut membuat publik bertanya-tanya mengapa seorang yang berada di luar struktur kampus dapat muncul dalam perkara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Pertanyaan itu kemudian memperoleh jawaban setelah KPK mengumumkan konstruksi perkara dan menetapkan Adhi sebagai salah satu tersangka.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menyebut Dian dan Adhi sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.
Peran Adhi kemudian menjadi jauh lebih jelas ketika KPK membeberkan konstruksi kasus. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada Agustus 2026 Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, melalui dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Artinya, dalam konstruksi KPK, Adhi bukan pihak yang mempunyai kewenangan formal untuk menentukan kelulusan mahasiswa. Ia berada di luar struktur universitas. Namun, justru karena itu pertanyaan mengenai akses dan hubungan Adhi dengan orang-orang yang memiliki kewenangan di kampus menjadi penting. Bagaimana seorang pihak luar dapat berperan sebagai perantara dalam transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru? Siapa yang menghubungkannya dengan calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa? Apakah ia hanya menyampaikan permintaan uang, atau memiliki peran lebih jauh dalam mengatur calon mahasiswa yang akan diterima?
KPK menyebut orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan Rp650 juta. Namun, anak yang diharapkan masuk Fakultas Kedokteran ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta uang tersebut dikembalikan kepada Dian dan Adhi. Menurut konstruksi KPK, kedua pihak swasta tersebut telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat langsung mengembalikannya.
Persoalan kemudian berkembang menjadi rangkaian transaksi yang lebih kompleks. Dian dan Adhi melaporkan masalah tersebut kepada Norman. KPK menyebut Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa, dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, muncul skema pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang juga merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq. Pembayaran atas pekerjaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman. Dengan demikian, perkara yang awalnya terlihat seperti transaksi uang antara calon mahasiswa dan perantara kemudian berkembang menjadi dugaan pemanfaatan proyek kampus untuk menyelesaikan persoalan uang yang muncul dari transaksi penerimaan mahasiswa.
Di sinilah posisi Adhi menjadi menarik untuk dibongkar lebih jauh. Ia bukan rektor, bukan wakil rektor, dan bukan pejabat akademik yang memiliki kewenangan formal terhadap penerimaan mahasiswa. Tetapi menurut KPK, ia berada di dalam mata rantai perantara yang membawa permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Ada sebuah jaringan hubungan di antara pihak kampus dan pihak luar yang memungkinkan transaksi tersebut berlangsung.
Dan pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menerima uang. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang membangun jaringan tersebut, siapa yang memberikan akses, siapa yang menentukan tarif, siapa yang menjanjikan kursi, dan siapa yang sesungguhnya menikmati hasilnya.
Kasus Rp650 juta tersebut juga bukan satu-satunya dugaan praktik yang ditemukan KPK. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyebut dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, sebanyak 73 kuota diduga telah dialokasikan untuk praktik meminta uang. KPK menyebut tarif yang ditemukan dalam dokumen berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.
Temuan tersebut membuat kasus ini tidak lagi tepat dibaca hanya sebagai persoalan satu transaksi Rp650 juta. Jika konstruksi KPK nantinya terbukti di pengadilan, maka yang terlihat adalah dugaan adanya mekanisme yang lebih terstruktur: terdapat kuota, ada calon mahasiswa, ada tarif, ada perantara, ada pihak yang memiliki kewenangan di kampus, dan ada aliran uang.
Karena itu, posisi Adhi sebagai pihak luar justru menjadi salah satu bagian yang menarik untuk ditelusuri. Mengapa pihak luar bisa masuk begitu jauh ke dalam proses yang seharusnya merupakan wilayah internal perguruan tinggi? Apakah karena hubungan personal, jaringan politik, hubungan bisnis, atau ada mekanisme lain yang belum dibuka KPK?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Adhi dikenal sebagai figur politik lokal. Namun, statusnya sebagai kader atau pengurus partai tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara aktivitas politiknya dengan perkara Unsoed. Hal tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan. Jangan sampai identitas politik seseorang digunakan untuk membuat kesimpulan sebelum bukti hukum tersedia.
Yang sudah jelas berdasarkan keterangan KPK adalah posisi Adhi dalam perkara ini: pihak swasta dan salah satu perantara dalam dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Selebihnya, sejauh mana jaringan tersebut bekerja dan apa motif masing-masing pihak harus dibuktikan dalam proses hukum.
Justru karena Adhi bukan orang kampus, penyidik perlu membongkar mekanisme komunikasinya dengan pejabat Unsoed. Siapa yang memperkenalkan? Siapa yang memberikan informasi mengenai calon mahasiswa? Siapa yang menentukan angka Rp650 juta? Apakah Adhi mendapatkan bagian? Kepada siapa uang diserahkan? Dan apakah terdapat transaksi lain yang melibatkan dirinya dalam dugaan pengaturan kuota mahasiswa? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah Adhi hanya berperan sebagai perantara dalam satu transaksi atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Kasus Unsoed pada akhirnya memperlihatkan betapa berbahayanya ketika pihak luar dapat masuk ke ruang keputusan akademik. Penerimaan mahasiswa seharusnya ditentukan oleh kemampuan dan mekanisme seleksi yang transparan. Ketika pihak luar dapat menjadi penghubung transaksi untuk mendapatkan akses masuk universitas, maka yang rusak bukan hanya proses penerimaan mahasiswa, tetapi juga prinsip meritokrasi perguruan tinggi. Dan kalau benar terdapat 73 kursi yang sudah “dikondisikan”, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar dugaan suap individual. Itu mengarah pada pertanyaan mengenai sistem: apakah kursi mahasiswa memang telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diberi harga?
Pada titik itulah KPK perlu membongkar perkara ini sampai ke akarnya. Jangan berhenti pada orang yang membawa uang. Telusuri siapa yang membuka pintu, siapa yang menentukan harga, siapa yang menjanjikan kursi, siapa yang mengatur kuota, dan siapa yang menerima manfaat akhirnya. Sebab dalam perkara korupsi seperti ini, perantara hanyalah satu mata rantai. Publik ingin tahu siapa yang membuat rantai itu ada.
Kata kunci: Adhi Wiharto, OTT Unsoed, KPK, Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Dian Mulia Wardhana, Mulyono, korupsi penerimaan mahasiswa baru, Fakultas Kedokteran Unsoed, Banyumas, Purwokerto, Rp650 juta, jalur mandiri, kuota mahasiswa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan