Beritabanten.com – Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 menjadi perhatian publik setelah mendapat sorotan dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Kritik tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi pidato, tetapi juga menyentuh fungsi pidato kenegaraan dalam sistem demokrasi. Pidato kenegaraan idealnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian capaian pemerintah, tetapi juga menjadi sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pidato Presiden Prabowo berlangsung hampir dua jam dan memuat berbagai capaian pemerintah. Namun, menurut penilaian PUSHAM UII, pidato tersebut dinilai lebih banyak menonjolkan keberhasilan pemerintah dan kepemimpinan Presiden, sementara sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat dinilai belum mendapatkan porsi yang seimbang.

Dalam perspektif komunikasi politik, pidato kenegaraan memiliki fungsi sebagai sarana legitimasi sekaligus instrumen akuntabilitas. Pemerintah memang memiliki kepentingan untuk menyampaikan keberhasilan program sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Namun, persoalan dapat muncul apabila narasi keberhasilan terlalu dominan sehingga ruang untuk evaluasi terhadap persoalan dan kekurangan menjadi terbatas.

Dalam konsep performance legitimacy, pemerintah dapat membangun legitimasi melalui keberhasilan kinerja. Pencapaian pembangunan menjadi salah satu sumber kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Akan tetapi, legitimasi yang kuat tidak hanya dibangun melalui penyampaian keberhasilan. Pengakuan terhadap persoalan, tantangan, dan kekurangan juga menjadi bagian penting dari komunikasi pemerintahan yang transparan.

Kritik PUSHAM UII menjadi relevan dalam konteks tersebut. Masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan ekonomi, efektivitas program sosial, kualitas pelayanan publik, hingga berbagai persoalan tata kelola pemerintahan.

Ketika persoalan tersebut tidak memperoleh porsi yang cukup dalam pidato kenegaraan, dapat muncul kesenjangan antara narasi pemerintah dengan pengalaman masyarakat di lapangan.

Dalam konsep representation gap, kesenjangan antara apa yang disampaikan pemerintah dan apa yang dirasakan masyarakat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pidato kenegaraan idealnya juga dapat menjadi ruang evaluasi terbuka. Seorang pemimpin tidak hanya menyampaikan keberhasilan, tetapi juga menjelaskan tantangan yang masih dihadapi serta langkah yang akan dilakukan untuk mengatasinya.

Transparansi semacam itu justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah. Pengakuan terhadap kekurangan tidak selalu menunjukkan kelemahan, tetapi dapat menjadi tanda bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Meski demikian, kritik terhadap pidato Presiden juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penyampaian capaian pemerintah merupakan bagian dari komunikasi kenegaraan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Persoalannya bukan pada adanya klaim keberhasilan, melainkan pada keseimbangan antara capaian, persoalan, dan solusi. Jika narasi keberhasilan terlalu dominan, fungsi reflektif dan deliberatif dari pidato kenegaraan berpotensi menjadi kurang maksimal.

Dalam perspektif deliberative democracy, komunikasi politik seharusnya membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami, menilai, dan mendiskusikan arah kebijakan pemerintah. Pidato kenegaraan dapat menjadi salah satu momentum untuk mendorong diskusi tersebut.

Karena itu, pidato kenegaraan tidak semestinya hanya dipahami sebagai panggung untuk menyampaikan keberhasilan. Pidato tersebut juga dapat menjadi kesempatan untuk menjelaskan persoalan secara terbuka dan memberikan gambaran mengenai langkah pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan.

Kritik PUSHAM UII pada akhirnya menunjukkan adanya tuntutan terhadap standar komunikasi politik yang semakin tinggi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan narasi mengenai capaian, tetapi juga informasi mengenai persoalan yang masih ada dan solusi yang akan ditempuh.

Di tengah keterbukaan informasi, masyarakat memiliki kemampuan untuk membandingkan pernyataan pemerintah dengan kondisi yang mereka alami secara langsung. Karena itu, kredibilitas komunikasi pemerintah sangat bergantung pada kesesuaian antara narasi dan realitas.

Polemik mengenai pidato kenegaraan ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah. Ke depan, pidato kenegaraan dapat diarahkan bukan hanya sebagai laporan capaian, tetapi juga sebagai peta jalan yang menjelaskan tantangan, target, serta solusi berdasarkan data.

Dengan demikian, pidato kenegaraan dapat menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah dan memperkuat akuntabilitas dalam sistem demokrasi.

Pada akhirnya, kekuatan kepemimpinan tidak hanya terlihat dari kemampuan menyampaikan keberhasilan, tetapi juga dari keberanian mengakui persoalan dan menjelaskan langkah perbaikannya. Dalam demokrasi, komunikasi pemerintahan yang terbuka dan seimbang menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com