MK Persempit Ruang “Main Lapor”, Pengaduan Presiden Harus Datang dari Pihak yang Berhak
Beritabanten.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut mempersempit ruang pihak lain, termasuk simpatisan atau relawan, untuk membuat laporan pidana atas nama kepala negara.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak semestinya digerakkan hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atau menganggap penghinaan tersebut menyerang Presiden maupun Wakil Presiden.
Prinsip tersebut menjadi penting di tengah maraknya pelaporan terhadap pernyataan yang dianggap menghina atau merendahkan pejabat negara.
Dalam perspektif hukum pidana, delik aduan memberikan kewenangan kepada pihak yang menjadi korban untuk menentukan apakah perkara tersebut hendak dibawa ke ranah hukum.
Dengan demikian, pihak ketiga tidak semestinya mengambil alih posisi korban untuk membuat laporan pidana apabila tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya dasar hukum dan kewenangan yang jelas dalam setiap proses penegakan hukum. Prinsip tersebut menjadi relevan agar hukum pidana tidak digunakan berdasarkan kepentingan tertentu di luar tujuan hukum itu sendiri.
Putusan MK juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan penghinaan terhadap pribadi Presiden atau Wakil Presiden.
Kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sementara itu, apabila terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi yang memenuhi unsur pidana, mekanisme hukum tetap tersedia melalui pihak yang memang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Dengan mekanisme tersebut, hukum pidana diharapkan tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik ataupun digunakan oleh kelompok tertentu untuk menunjukkan loyalitas politik.
Sebab, jika setiap simpatisan atau pendukung politik dapat melaporkan seseorang hanya karena merasa tersinggung atas pernyataan yang ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden, ruang kriminalisasi terhadap kritik berpotensi semakin terbuka.
Putusan MK pada akhirnya menempatkan prosedur hukum di atas kepentingan kelompok. Perlindungan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden tetap tersedia, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.
Kepastian hukum menjadi penting agar penegakan hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat membuat laporan atau siapa yang memiliki kedekatan politik.
Hukum harus bekerja berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur yang sah. Bukan berdasarkan loyalitas politik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan