Beritabanten.com – Peristiwa cekcok di jalan di Sumatera Barat berubah menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang sopir oleh perwira menengah Polri berpangkat kombes beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 12.55 WIB dan kemudian memicu perhatian publik.

Sopir yang menjadi korban disebut mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Kacamatanya dilaporkan rusak akibat kejadian. Belakangan diketahui, kendaraan yang dikemudikannya merupakan kendaraan dinas pemerintah daerah.

Perselisihan itu disebut bermula dari persoalan lalu lintas. Dari pihak aparat muncul penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengemudi, termasuk tindakan menyalip dari sisi kiri. Namun, persoalan pelanggaran lalu lintas seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak semestinya berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Video yang beredar membuat persoalan tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik. Peristiwa yang semula terjadi di jalan berubah menjadi pertanyaan mengenai profesionalitas dan kemampuan aparat mengendalikan emosi ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut.

Pengamat kepolisian Poengky Indarti sebelumnya menekankan pentingnya pengawasan modern terhadap anggota Polri untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, penggunaan teknologi seperti CCTV, kamera perekam, dan body camera dapat membantu memastikan tindakan anggota di lapangan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto juga menilai pemberian sanksi yang tegas diperlukan terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan. Ketegasan tersebut penting bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Dalam kasus ini, proses pemeriksaan Propam menjadi perhatian karena menyangkut relasi antara aparat dan warga sipil. Polisi memiliki kewenangan yang diberikan negara, sehingga penggunaan kewenangan tersebut harus selalu disertai pengendalian diri, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hukum.

Permintaan maaf, apabila menjadi bagian dari penyelesaian persoalan, tentu memiliki nilai moral. Namun, permintaan maaf tidak seharusnya menggantikan proses pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Publik juga perlu memberikan ruang kepada aparat untuk menyelesaikan pemeriksaan secara objektif. Penilaian akhir tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial. Fakta, keterangan para pihak, rekaman, serta hasil pemeriksaan harus menjadi dasar dalam menentukan kesimpulan.

Kasus di Sumatera Barat ini pada akhirnya menjadi ujian bagi institusi kepolisian. Bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah dalam cekcok di jalan, tetapi bagaimana institusi memastikan bahwa setiap anggota yang menggunakan kewenangan negara tetap tunduk pada aturan.

Ketika seorang aparat diperiksa karena dugaan tindakan kekerasan, proses tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai upaya menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan dan tegas dapat menjadi cara untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com