Beritabanten.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah sebagai penggerak ekonomi desa dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan dari perspektif hukum perkoperasian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sejauh mana desain kelembagaan KDMP tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam kajian hukum mengenai implementasi KDMP, perhatian tertuju pada prinsip kemandirian koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perkoperasian. Ketentuan tersebut menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang dikelola secara mandiri oleh anggotanya, baik dalam pengambilan keputusan, pengelolaan organisasi, maupun pembiayaan operasional.

Sorotan muncul terkait mekanisme pengelolaan KDMP yang disebut melibatkan negara melalui PT Agrinas, termasuk dalam proses rekrutmen manajer koperasi pada tahap awal. Apabila manajer operasional direkrut dan dibiayai oleh negara, muncul pertanyaan mengenai hubungan pertanggungjawaban pengelola kepada anggota koperasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Selain itu, ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perkoperasian mengatur bahwa koperasi didirikan atas prakarsa orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Dalam perspektif tersebut, pembentukan koperasi pada dasarnya lahir dari kebutuhan dan kesepakatan para anggotanya. Sementara dalam pelaksanaan KDMP, pemerintah mengambil peran aktif melalui percepatan pembentukan koperasi di berbagai daerah.

Kajian tersebut juga menyoroti batas antara fungsi pembinaan dan pengendalian. Undang-undang memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi. Namun, apabila pembinaan berkembang hingga menyentuh aspek operasional dan tata kelola internal, sebagian kalangan menilai perlu ada kejelasan agar prinsip kemandirian koperasi tetap terjaga.

Dalam struktur koperasi, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang memilih pengurus untuk menjalankan organisasi. Pengelola atau manajer pada prinsipnya bekerja berdasarkan mandat pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Karena itu, keterlibatan pihak di luar struktur koperasi dalam operasional dinilai perlu diatur secara proporsional agar tidak menimbulkan dualisme kewenangan.

Di sisi lain, pemerintah dapat berpendapat bahwa keterlibatan negara pada tahap awal merupakan bagian dari strategi pembinaan guna mempercepat penguatan ekonomi desa. Pendekatan tersebut dipandang sebagai upaya transisi hingga koperasi mampu berdiri dan beroperasi secara mandiri.

Meski demikian, sejumlah pengamat hukum menilai keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan prinsip-prinsip koperasi sesuai amanat undang-undang. Kemandirian anggota, demokrasi internal, serta akuntabilitas kepada anggota dinilai tetap menjadi fondasi utama yang perlu dijaga.

Perdebatan mengenai KDMP pun tidak semata-mata berkaitan dengan legalitas formal, melainkan juga menyangkut kesesuaian antara praktik pelaksanaannya dengan semangat Undang-Undang Perkoperasian. Hal itu dinilai penting agar tujuan memperkuat ekonomi desa dapat berjalan tanpa mengurangi identitas koperasi sebagai gerakan ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com