Beritabanten.com – Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan status hukum yang muncul dalam proses penanganan perkara menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan prinsip kepastian hukum sebagai salah satu pilar negara hukum.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Selanjutnya, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan tersebut, Febrie disebut masih berstatus sebagai saksi, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari perspektif hukum acara pidana. Bagaimana mungkin dalam rentang waktu yang hampir bersamaan seseorang berstatus tersangka berdasarkan penyidikan satu institusi penegak hukum, sementara dalam penyidikan yang dilakukan institusi lain terhadap perkara yang sama atau berkaitan justru masih berstatus saksi?
Apabila status tersangka memang tetap berlaku, muncul pertanyaan mengapa dalam sprindik baru Kejaksaan Agung yang bersangkutan tidak langsung ditempatkan sebagai tersangka. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan penyidikan dimulai kembali dari tahap awal sehingga statusnya kembali menjadi saksi, mengapa status tersangka yang ditetapkan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku.
Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi penyidikan, melainkan berkaitan dengan asas kepastian hukum. Filsuf hukum Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum (Rechtssicherheit) sebagai salah satu dari tiga nilai dasar hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, hukum harus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta status hukum seseorang agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya di hadapan hukum.
Dalam konteks perkara ini, muncul pertanyaan apakah asas kepastian hukum telah benar-benar terpenuhi. Ketika satu institusi menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara institusi lain dalam proses penyidikan berikutnya menempatkan orang yang sama sebagai saksi, publik tentu akan mempertanyakan status hukum mana yang seharusnya menjadi acuan.
Setiap institusi penegak hukum memang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut semestinya tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai status hukum seseorang. Negara hukum menuntut adanya konsistensi dalam penerapan hukum agar kepastian hukum tetap terjaga.
Persoalan ini juga dapat dilihat melalui teori due process of law yang menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan melalui prosedur yang adil, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Due process tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga mengenai proses yang ditempuh dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Dalam praktik hukum acara pidana, status tersangka bukan sekadar label administratif. Status tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius, mulai dari kemungkinan pemanggilan paksa, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penahanan. Oleh karena itu, setiap perubahan ataupun perbedaan status hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apabila benar terdapat dua sprindik dari dua institusi berbeda terhadap subjek yang sama dengan status hukum yang berbeda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan individu yang sedang diperiksa. Yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam konteks tersebut, teori integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana dikemukakan Mardjono Reksodiputro menjadi relevan. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu kesatuan sistem yang harus bekerja secara terkoordinasi agar menghasilkan penegakan hukum yang konsisten dan tidak saling bertentangan.
Apabila koordinasi antarlembaga tidak berjalan secara baik, masyarakat berpotensi melihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum. Persepsi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, meskipun masing-masing institusi merasa telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
Dari perspektif hukum acara pidana, kondisi seperti ini juga membuka ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Namun, praperadilan bukanlah forum untuk menilai benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, melainkan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik berdasarkan hukum acara pidana.
Karena itu, apabila memang terdapat perbedaan status hukum sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi penempatan seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri menjadi saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Penjelasan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam negara hukum, keadilan memang merupakan tujuan utama. Namun, keadilan tanpa kepastian hukum dapat menimbulkan ketidakjelasan. Sebaliknya, kepastian hukum yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan berdasarkan aturan, bukan karena siapa yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji status hukum seorang Febrie Adriansyah. Yang lebih penting, perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia dalam menghadirkan kepastian hukum, konsistensi antarlembaga penegak hukum, serta akuntabilitas proses penegakan hukum sebagai fondasi utama negara hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan