Beritabanten.com – Ancaman Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional menjadi sorotan setelah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR pada 14 Juli 2026. Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap pola kemitraan yang dinilai belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengelola dapur.

Dalam forum tersebut, para mitra menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi selama menjalankan program. Mereka mengaku telah menyediakan fasilitas, menanggung biaya operasional, serta melaksanakan distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun, ketika muncul persoalan di lapangan, seperti kasus keracunan makanan, pengelola dapur menjadi pihak yang pertama menerima konsekuensi, termasuk penghentian operasional sementara.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah dinilai perlu meninjau kembali mekanisme kemitraan agar pembagian tanggung jawab, sistem pengawasan, dan perlindungan bagi pelaksana program menjadi lebih jelas.

Di sisi lain, ancaman penghentian operasional dapur dinilai tidak seharusnya menghentikan pelaksanaan Program MBG. Program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tersebut perlu memiliki sistem yang tetap berjalan meskipun terjadi dinamika dalam pola kemitraan.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperluas pelaksana program. Untuk sasaran peserta didik, penyediaan makanan dapat melibatkan kantin sekolah yang memenuhi standar Badan Gizi Nasional. Sementara itu, pelayanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat diperkuat melalui dapur desa, BUMDes, koperasi, Posyandu, maupun dapur komunitas yang telah memenuhi persyaratan.

Skema tersebut dinilai berpotensi memperkuat pengawasan karena pelaksanaan berada lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, manfaat ekonomi program juga dapat dirasakan lebih luas oleh berbagai unsur di tingkat lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu model pelaksana.

Pemerintah tetap perlu membuka ruang dialog dengan para mitra untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul. Namun, keberlangsungan pelayanan kepada jutaan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ancaman yang disampaikan dalam RDPU Komisi IX DPR pada 14 Juli 2026 dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG. Perbaikan sistem diharapkan mampu menciptakan pola kemitraan yang lebih adil, memperkuat akuntabilitas program, serta memastikan pelayanan gizi kepada masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com