Beritabanten.com – Pengelolaan sumber daya air kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih. Di tengah pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana negara memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Air memiliki posisi berbeda dibandingkan komoditas ekonomi lainnya. Negara tidak hanya berkewajiban mengatur pemanfaatannya, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap air yang aman, layak, dan berkelanjutan.

Secara konstitusional, pengelolaan air telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya air.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah penyelenggara pelayanan air minum daerah masih menghadapi tantangan dalam memperoleh kepastian akses terhadap sumber air baku.

BUMD Air Minum sebagai lembaga yang bertugas menyediakan layanan air kepada masyarakat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari proses perizinan pengambilan air, keterbatasan kapasitas sumber air baku, hingga kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi yang terus berkembang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan masyarakat terhadap air terus meningkat. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan baru membuat kebutuhan kapasitas pelayanan air minum semakin besar.

Di sisi lain, sektor industri dan kegiatan usaha juga memiliki kebutuhan terhadap pemanfaatan sumber daya air untuk mendukung aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kebijakan pengelolaan sumber daya publik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan kepentingan.

Artinya, pemanfaatan air untuk kegiatan ekonomi tetap dapat dilakukan, tetapi tidak boleh mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sejumlah negara juga menerapkan pendekatan yang menempatkan air sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Singapura, misalnya, mengelola sumber daya air secara terpadu melalui lembaga khusus. Sementara Australia menerapkan konsep Integrated Water Resources Management (IWRM) yang menggabungkan kebutuhan masyarakat, lingkungan, dan sektor ekonomi.

Di tingkat global, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sustainable Development Goal (SDG) Nomor 6 menempatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi sebagai salah satu target pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat tata kelola sumber daya air, termasuk memastikan penyelenggara pelayanan publik memperoleh dukungan dan kepastian akses terhadap sumber air baku.

Pengawasan terhadap pemanfaatan air oleh sektor komersial juga menjadi bagian penting agar eksploitasi sumber daya tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Pada akhirnya, persoalan air bukan hanya mengenai izin pemanfaatan atau kepentingan investasi. Air merupakan kebutuhan dasar yang memiliki fungsi sosial dan menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan ketersediaannya bagi seluruh masyarakat.

Ketika terjadi pilihan antara kepentingan ekonomi dan pelayanan publik, prinsip utama yang harus dijaga adalah memastikan hak masyarakat atas air tetap menjadi prioritas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com