Beritabanten.com – Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang hampir selalu mendapat kecaman dari masyarakat. Di ruang publik, media sosial, hingga berbagai forum diskusi, praktik suap, penyalahgunaan jabatan, dan penggelapan uang negara hampir tidak pernah mendapat pembenaran. Namun, di balik kecaman tersebut, praktik korupsi justru terus berulang dan melibatkan berbagai kalangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan niat jahat seseorang, tetapi juga dengan bagaimana seseorang bersikap ketika memiliki kesempatan. Tidak sedikit orang yang mengutuk suap, tetapi kemudian tergoda memberikan uang pelicin untuk mempercepat urusan. Ada pula yang mengecam nepotisme, namun memanfaatkan kedekatan dengan pejabat ketika keluarganya membutuhkan pekerjaan. Demikian pula praktik politik uang yang terus terjadi meski hampir semua orang mengaku menolaknya.

Dalam kajian psikologi dikenal istilah moral licensing, yaitu kecenderungan seseorang membenarkan tindakan yang keliru karena merasa dirinya telah melakukan banyak hal baik sebelumnya. Cara berpikir seperti “semua orang juga melakukannya”, “hanya sekali”, “terpaksa”, atau “kalau bukan saya pasti orang lain” sering menjadi alasan yang membuat seseorang perlahan menerima praktik yang sebelumnya ia kecam.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan seruan moral atau mengharapkan setiap orang selalu bertindak jujur. Sistem yang baik harus dirancang dengan mekanisme yang mampu memperkecil peluang penyalahgunaan wewenang. Transparansi, pengawasan, pembatasan kewenangan, audit yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting untuk mencegah penyimpangan.

Di sisi lain, integritas seseorang sesungguhnya baru teruji ketika ia memiliki kekuasaan atau kesempatan. Menolak korupsi saat tidak memiliki akses terhadap uang atau jabatan tentu lebih mudah dibandingkan ketika kesempatan itu benar-benar datang. Karena itu, ukuran integritas bukan hanya ditentukan oleh kerasnya seseorang mengkritik korupsi, tetapi juga oleh kemampuannya tetap memegang prinsip ketika berada dalam posisi yang memungkinkan melakukan penyimpangan.

Pada akhirnya, kemarahan terhadap korupsi saja tidak cukup untuk mengakhiri persoalan tersebut. Indonesia telah lama memiliki semangat pemberantasan korupsi, tetapi tantangan yang lebih besar adalah membangun sistem yang membuat perilaku jujur menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang mengecam praktik tersebut, melainkan dari semakin sedikitnya orang yang tergoda melakukannya ketika kesempatan datang. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com