Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami satu amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pemberian lain dalam rangkaian pertemuan keduanya yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Suhardiman beberapa kali bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. Selain audiensi pada 2 Juni 2026 yang memunculkan dugaan adanya amplop, penyidik juga menelusuri pertemuan lain yang disebut berlangsung pada 27 April 2026. Seluruh rangkaian pertemuan itu kini didalami untuk memastikan apakah terdapat pemberian lain yang berkaitan dengan pengurusan kepentingan tertentu.

Pendalaman tersebut menjadi penting karena makna hukum sebuah pemberian akan berbeda apabila ternyata bukan merupakan peristiwa tunggal. Jika hanya terjadi sekali, penyidik harus membuktikan konteks dan tujuan pemberian tersebut. Namun, apabila ditemukan pola pemberian yang berulang dalam proses pengurusan suatu kepentingan, perkara itu dapat memiliki dimensi hukum yang lebih luas. Karena itu, KPK menelusuri jejak pertemuan, komunikasi, keterangan para saksi, hingga aliran dana yang diduga terkait.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan sumber uang yang disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Keterangan pengurus koperasi, bendahara, staf bupati, dan sejumlah pihak lainnya sedang dicocokkan dengan rangkaian pertemuan di Kementerian Kehutanan. Hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan bahwa dana tersebut berkaitan langsung dengan amplop yang ditujukan kepada Raja Juli.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu. Amplop disebut baru dikembalikan pada 12 Juni, sedangkan laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK pada 3 Juli, beberapa hari setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni.

Karena itu, fokus penyidikan kini tidak berhenti pada satu amplop yang diklaim telah dikembalikan. KPK berupaya memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola pemberian yang terjadi dalam rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut hanya insiden tunggal atau mengarah pada praktik yang lebih sistematis. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com