Beritabanten.com – Upaya hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum berakhir. Selain mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, tim kuasa hukumnya pada Senin (6/7/2026) juga melaporkan empat hakim yang menjatuhkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Keempat hakim itu adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara Andi Saputra, hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, tidak termasuk dalam laporan.

Kuasa hukum Nadiem beralasan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan manipulasi fakta persidangan. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan selama proses persidangan. Dalam sistem peradilan, pengajuan pengaduan ke Komisi Yudisial merupakan hak setiap pencari keadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Meski demikian, langkah tersebut juga memunculkan perdebatan. Sebab, selain tersedia mekanisme pengawasan etik melalui Komisi Yudisial, sistem peradilan juga telah menyediakan jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali untuk menguji benar atau tidaknya putusan hakim. Perbedaan antara ketidakpuasan terhadap putusan dan dugaan pelanggaran etik menjadi batas yang perlu dijaga.

Perhatian publik juga tertuju pada fakta bahwa hakim yang menyampaikan dissenting opinion tidak ikut dilaporkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah substansi laporan benar-benar menyangkut dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan atau lebih berkaitan dengan hasil putusan yang dianggap merugikan terdakwa. Pertanyaan tersebut tentu menjadi bagian dari ruang diskusi publik, sementara penilaiannya tetap berada pada kewenangan Komisi Yudisial.

Independensi hakim merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Hakim harus dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinannya tanpa tekanan dari pihak mana pun. Di sisi lain, mekanisme pengawasan etik juga tetap diperlukan untuk memastikan setiap hakim menjalankan tugasnya sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan kode etik.

Karena itu, dua mekanisme tersebut tidak boleh saling menggantikan. Banding merupakan sarana menguji benar atau tidaknya putusan pengadilan, sedangkan laporan ke Komisi Yudisial bertujuan menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim. Keduanya memiliki objek dan fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan.

Pada akhirnya, Nadiem Makarim berhak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan apabila memiliki dasar yang kuat. Begitu pula empat hakim yang dilaporkan berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mekanisme pengawasan etik tetap digunakan untuk menjaga integritas peradilan, bukan dipersepsikan sebagai instrumen untuk merespons setiap putusan yang tidak sesuai harapan salah satu pihak. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com