Oleh: Fendry Akhyar Ariefuzzaman, S.Sos

Di tengah ramainya wacana perbaikan sistem pemilu—khususnya isu pengalihan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari mekanisme langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)—ada persoalan yang justru luput dari sorotan utama: rusaknya sistem kepartaian itu sendiri. Padahal, jika bicara soal demokrasi yang pincang, partai politik seharusnya menjadi pihak pertama yang bercermin.

Partai politik di Indonesia hari ini lebih menyerupai kerajaan modern ketimbang organisasi demokratis. Ketua umum bertengger dalam kekuasaan yang nyaris absolut, tanpa batas masa jabatan yang jelas. Regenerasi kepemimpinan tersendat, kaderisasi mandek, dan partai kehilangan dinamika internal. Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru dikelola dengan cara yang tidak demokratis.

Situasi ini semakin telanjang jika menilik mekanisme pemilihan pimpinan di banyak partai. Musyawarah daerah (musda), musyawarah nasional (munas), atau forum-forum serupa yang dahulu menjadi arena adu gagasan dan kompetisi kepemimpinan, kini berubah menjadi formalitas belaka. Tidak ada lagi pertarungan visi. Tidak ada kompetisi sehat. Semua serba ditunjuk dari pusat. Aklamasi menjadi istilah yang paling sering dipakai—bukan karena kesepakatan organik, melainkan karena ketiadaan alternatif.

Dalam teori demokrasi modern, partai politik diposisikan sebagai intermediary institutions—penghubung antara masyarakat dan negara—serta sebagai pilar utama konsolidasi demokrasi. Fungsi ini meniscayakan adanya praktik demokrasi internal yang sehat, seperti sirkulasi elite, kompetisi kepemimpinan, transparansi pengambilan keputusan, dan mekanisme akuntabilitas. Sayangnya, dalam konteks Indonesia, banyak partai politik justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya.

Dalam kondisi demikian, klaim partai politik sebagai penjaga dan penyempurna demokrasi terdengar semakin hampa. Lebih ironis lagi, partai-partai yang secara internal tidak demokratis justru tampil bak pahlawan moral, mengusulkan perubahan besar atas sistem demokrasi elektoral. Gagasan mengganti pilkada langsung dengan mekanisme tidak langsung melalui DPRD dikemas seolah demi efisiensi dan perbaikan demokrasi. Pertanyaannya sederhana: tidakkah mereka malu?

Bagaimana mungkin demokrasi hendak diperbaiki dari atas, sementara fondasinya—partai politik—retak dan rapuh? Mengambil hak pilih langsung dari rakyat, di tengah minimnya demokrasi internal partai, justru berpotensi memperkuat oligarki politik. Kekuasaan akan semakin terkonsentrasi pada elite, sementara rakyat dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka sendiri.

Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini akan melahirkan konsekuensi serius: skeptisisme publik terhadap partai politik. Rakyat akan memandang partai bukan lagi sebagai penyalur aspirasi, melainkan sebagai alat segelintir elite untuk mempertahankan kekuasaan. Demokrasi prosedural mungkin tetap berjalan, tetapi substansinya kosong. Suara rakyat hanya menjadi hiasan, sementara kendali negara bangsa berada di tangan oligarki.

Maka, sebelum tergesa mengubah sistem pilkada, ada pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak: mendemokratisasi partai politik itu sendiri. Tanpa itu, setiap wacana perbaikan demokrasi hanya akan menjadi kamuflase—indah di kata, timpang di kenyataan.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com