Beritabanten.com – Antusiasme masyarakat Cilegon dalam memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)yang diselenggarakan oleh Samsat Cilegon terus mengalir.

Salah satunya dirasakan langsung oleh Yani, yang rela mengantre lebih dari dua jam untuk mengurus urusan pajak kendaraannya pada Kamis, 10 April 2025.

Yani yang tiba di Samsat Cilegon sejak pukul 08.30 WIB, mengaku datang untuk mengurus penggantian plat nomor (ganti kaleng) serta proses balik nama kendaraan.

“Saya mau ganti kaleng, balik nama, terus tadi mau bikin SIM tapi katanya harus di Polres, jadi balik lagi ke sini,” ujarnya saat menunggu giliran.

Yani mengatakan bahwa ia mengetahui program penghapusan denda pajak ini dari media sosial. Meskipun program tersebut masih berlangsung hingga 30 Juni 2025, ia memilih untuk datang lebih awal setelah selesai berjualan.

“Saya dapat info lewat IG, medsos. Saya sama suami sudah pensiun, jadi saya pilih hari ini aja, karena tadi habis jualan juga,” katanya.

Iing, warga lainnya, juga berbagi pengalaman serupa. Ia mengaku rela mengantre selama dua jam untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Alhamdulillah, merasa sangat terbantu, meskipun tadi harus antre dua jam, saya senang bisa selesaikan tunggakan yang sudah sekitar 3 tahun,” ujar Iing dengan rasa syukur.

Iing juga berharap agar Samsat Cilegon menyediakan tenda untuk masyarakat yang mengantre, agar tidak terpapar terik matahari. “Harapannya sih ada tenda, biar nggak kepanasan di luar,” tambahnya.

Kepala Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengungkapkan bahwa sejak pagi hari sudah lebih dari 400 wajib pajak yang dilayani dengan total pendapatan mencapai Rp99 juta hanya dalam satu hari pelaksanaan program ini.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secepatnya, karena program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat disarankan untuk menggunakan berbagai layanan yang telah disediakan di Samsat induk maupun gerai untuk menghindari antrean panjang menjelang akhir program.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, sebuah kesempatan besar bagi mereka yang belum melunasi kewajiban pajaknya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com