Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga hari ini, Senin (20/1/2025).
Hal ini sejalan dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyesuaian jadwal pendaftaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang akan menyesuaikan tahapan seleksi PPPK yang terbaru yang baru saja diedarkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mempersiapkan diri lebih matang, termasuk melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Kami terus mendorong tenaga honorer di Kota Tangerang untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan agar dapat mengikuti seleksi dengan baik,” ujar Jatmiko.
Seleksi PPPK Tahap II ini dilaksanakan untuk melengkapi formasi yang belum terisi dari seleksi sebelumnya. Pemkot Tangerang menyediakan 1.762 formasi untuk seleksi tahap kedua ini.
Jatmiko juga menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, statusnya akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Nantinya, kami akan melakukan optimalisasi formasi dan pengangkatan penuh waktu secara bertahap,” jelas Jatmiko.
Selain itu, dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat kriteria tambahan bagi peserta seleksi PPPK Tahap II. Peserta yang sebelumnya tidak hadir dalam seleksi PPPK atau CPNS, serta peserta yang tidak lolos dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jatmiko mengimbau agar tenaga honorer yang memenuhi syarat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar sebelum pendaftaran ditutup. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan