Beritabanten.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus berinovasi dengan memperkenalkan sistem pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa pemberitahuan tilang elektronik akan dikirim secara otomatis ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar dalam sistem. Dengan sistem ini, informasi pelanggaran akan tersampaikan lebih cepat dan langsung ke tangan pemilik kendaraan.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan digitalisasi layanan masyarakat,” ujar Kombes Latif Usman, Sabtu (18/1/25).

Proses pengiriman notifikasi diklaim sangat cepat, hanya dalam hitungan menit setelah pelanggaran terjadi. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan segera mendapatkan pemberitahuan di ponselnya.

“Misalnya, setelah pelanggaran terjadi, dalam waktu satu menit notifikasi akan langsung muncul di ponsel pelanggar, sehingga bisa langsung dikonfirmasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang elektronik dikirim dalam bentuk surat ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan. Kini, sistem terbaru ini memanfaatkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat, transparan dan efisien,” pungkas Latif. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com