Beritabanten.com – Sepanjang tahun 2024, Polres Cilegon mencatatkan sebanyak 3.437 kendaraan yang ditilang. Angka tersebut terdiri dari 1.538 tilang manual dan 1.899 tilang melalui sistem elektronik atau ETLE.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat, dengan beragam jenis pelanggaran yang tercatat.

“Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan jumlah 853 pelanggaran, diikuti dengan kelengkapan kendaraan 464, dan surat-surat 1 pelanggaran. Selain itu, ada pelanggaran pada marka/rambu-rambu jalan sebanyak 29, melawan arus 22, dan lainnya 6. Jadi total pelanggaran roda dua mencapai 1.375,” ujar Dwi

Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak ditemukan pada penggunaan sabuk pengaman, yang tercatat sebanyak 1.721 pelanggaran. “Selain sabuk pengaman, ada juga pelanggaran berdasarkan muatan sebanyak 139, kelengkapan kendaraan 10, surat-surat 3, marka/rambu-rambu 88, melawan arus 52, penggunaan HP saat berkendara 47, dan lainnya 2, sehingga total pelanggaran kendaraan roda empat mencapai 2.062,” tambah Dwi.

Dwi juga menyampaikan bahwa kendaraan roda dua, khususnya sepeda motor, menempati urutan pertama dengan jumlah pelanggaran terbanyak. “Sepeda motor mendominasi dengan 1.375 pelanggaran. Selain itu, ada bus 85, truk 327, pick-up 557, minibus 1.058, jeep 15, dan sedan 20,” ujarnya.

Dengan angka tersebut, Polres Cilegon terus berupaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat demi menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com