Beritabanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Helena dihukum delapan tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang yang berlangsung Senin (30/12/2024).

Selain pidana penjara selama lima tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Helena Lim. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Helena Lim terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait komoditas timah yang merugikan negara. Vonis tersebut menambah deretan hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com